Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat, Origenes Ijie mendatangi Polda Papua Barat Daya untuk kesekian kalinya melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya.
- Sinergitas TNI - Polri Amankan Seorang Pria Saat Mengambil Ganja di Batas Negara RI-PNG
- Proses Hukum Ismail Asso Sementara Berjalan, Ketua PMKRI Himbau Umat Katolik di Tanah Papua Agar menahan Diri
- Kuasa Hukum Klarifikasi Aksi Pemalangan SMA Negeri 3 Merauke: “Ini Soal Ganti Rugi yang Tak Diselesaikan Selama 9 Tahun”
Baca Juga
Menurut, Kuasa Hukum Origenes Ijie, Moh. Ikbal Muhidin mengatakan pihaknya akan kejar semua pihak yang terlibat dalam upaya mengkriminalisasi Origenes Ijie.
“ Sampai ke lubang batupun akan kami kejar, " kata Ikbal Muhidin, Selasa, 29 Juli 2025.
Usai membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya langsung mengatakan ia telah menerima surat tanda terima la orang polisi dengan nomor LP/B/6/VII/2025/SPKT/Polda Papua Barat Daya.
Ia melaporkan Maria Jitmau ke Polda Papua Barat Daya terkait fitna kepadanya pada tahun 2023 lalu.
“ Yang saya laporkan adalah Maria Jitmau terkait dengan fitnahan dan tuduhan kepada saya tahun 2023. Dimana saya difitnah dan dituduh melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, " kata Origenes Ijie.
Origenes Ijie menjelaskan bahwa terlapor merupakan mantan tunangan yang telah dipinang secara adat dengan baik, hanya karena diduga selingkuh, sehingga untuk menutupinya dia melakukan fitnah dan tuduhan.
"Saya sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya meski tak bersalah menghormati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku mulai dari pemeriksaan di Polresta Sorong Kota hingga sampai persidangan di Pengadilan Negeri Sorong dan upaya Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung, " kata Origenes Ijie.
Pengadilan Negeri Sorong memutus perkara nomor 288/Pid.Sus/2023/PN Son dengan dinyatakan tidak bersalah, maka dinyatakan bebas murni.
Namun, Jaksa Penuntut tentu tidak puas atas putusan tersebut, sehingga mengunakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun putusan Mahkamah Agung justru makin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong," kata Origenes Ijie.
"Saya tidak melakuan tindak pidana, tetapi dituduh melakukan tindak pidana. Maka itu sekarang giliran semua pihak yang telah ikut terlibat dalam upaya mengkriminalisasi saya, saya kejar mereka semua, karena itu terbukti di pengadilan hanya tuduhanan dan fitnah belaka, " kata Origenes Ijie.
Selain Maria Jitmau, kata Origenes Ijie juga melaporkan seorang penyidik di Polresta Sorong Kota dan Luis Jitmau dan Abner Karet karena diduga telah memberi keterangan palsu.
"Kami sudah lapor dan tinggal kapan penyidik memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, " kata Origenes Ijie.
Origenes Ijie menambahkan upaya hukum yang sedang dilakukan olehnya untuk memulihkan kembali harkat dan martabatnya, setelah dituduh dan difitnah.
"Di mata hukum semua warga negara harus diperlakukan sama tanpa pandang bulu. Saya berharap Kapolda Papua Barat iDaya bisa serius menindaklanjuti laporan polisi yang kami masukkan demi keadilan, " kata Origenes Ijie.
Semenatara itu, Ikbal Muhidin menambahkan laporan polisi yang dilakukan oleh Origenes Ijie ini tidak hadir begitu saja, sebab ada rentetan peristiwa yang telah mendzolimi kliennya.
" Ada rentetan peristiwa yang sudah kami jalani hingga keluar putusan bebas dari Pengadilan Negeri yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung, " ucap Ikbal Muhidin.
Putusan bebas ini didasari oleh fakta dan bukti yang kami ajukan di Pengadilan. Dan sangat tidak benar, bila ada ungkapan bahwa putusan bebas didasari oleh adanya akta perdamaian.
Karena di dalam fakta persidangan, akta perdamaian tidak pernah diajukan oleh Jaksa sebagai bukti surat. Bahkan dalam upaya kasasi pun Jaksa tidak mengunakan akta perdamaian.
“ Jadi meski tanpa akta perdamaian pun klien kami diputuskan bebas, sehingga sangat keliru, bila mengatakan akta perdamaian menjadi dasar hingga ada putusan bebas dari Pengadilan dalam perkara yang dihadapi klien kami, " kata Ikbal Muhidin. 
- Upaya Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Yang Aman Dan Tertipu
- Dalam Perkara Bupati Calon Ibukota Baru, KPK Ungkap Bendum Demokrat Balikpapan Berperan Tampung Uang Suap
- Menjelang Nataru, Polres Boven Digoel Musnahkan Ribuan Liter Miras