Stefina Darisma Arlinda Divonis 12 Tahun Penjara Pada Kasus Korupsi Perumahan KPR

Direktur PT. Jaya Molek Perkasa, Stefina Darisma Arlinda saat di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat dalam korupsi perumahan KPR yang merugikan negara Rp. 54 Milyar. (Dok RMOL Papua)
Direktur PT. Jaya Molek Perkasa, Stefina Darisma Arlinda saat di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat dalam korupsi perumahan KPR yang merugikan negara Rp. 54 Milyar. (Dok RMOL Papua)

Direktur PT. Jaya Molek Perkasa, Stefina Darisma Arlinda divonis 12 Tahun penjara dan denda 500 juta Rupiah dengan ketentuan, bila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman empat bulan penjara.


“ Menyatakan Direktur PT JMP  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana kepada Arlinda oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun dan denda 500 juta Rupiah dengan ketentuan , bila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari Helmin Somalay didampingi Pitayartanto dan Hermawanto sebagai Hakim Anggota, Selasa, 28 Oktober 2025.

Selain Direktur PT. JMP, Majelis juga memutus mantan Kepala Kantor atau Komite Kredit atau Pemutus Kredit pada Bank Papua cabang Pembantu Kumurkek Hariyanto Pamiludy Laksana dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Mantan Kepala Kantor atau Komite Kredit atau Pemutus Kredit pada Bank Papua cabang Pembantu Kumurkek Hariyanto Pamiludy Laksana di vonis Hakim Tipikor Pidana Penjara selama 11 tahun korupsi perumahan KPR yang rugikan negara Rp. 54 Milyar. (Dok RMOL Papua) 

Namun terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair, dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

“ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sesuai isi amar putusan.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya  menuntut Direktur PT JMP  dijatuhi hukuman 16 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 54.496.520.851 dengan ketentuan jika Arlinda tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Jika Arlinda  tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 3 bulan.

Untuk diketahui, PT. BPD Papua sebagai Bank Pelaksana KPR Bersubsidi pada tahun 2016-2017 telah menyalurkan KPR Sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) kepada para debitur salah satunya terhadap para debitur yang membeli rumah dari developer PT. Jaya Molek Perkasa.

Kelompok sasaran debitur KPRS FLPP adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Dalam rentang tahun 2016-2017 PT. Jaya Molek Perkasa tercatat sebagai developer atas 8 (delapan) perumahan yang berlokasi di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong dengan uraian

Pesona Indah Kontainer, Jl. Kontainer – Aimas – Kabupaten Sorong – Papua Barat Daya.

Arlinda Residence III Km. 17 Tahap II, Jl. H. Watem – KM. 17 – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya.

Arlinda Residence II Km. 17 Tahap III, Jl. H. Watem – KM. 17 – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

Pondok Permata Indah Averos I, Jl. Teminabuan – KM. 12 Masuk – Kompleks Averos – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

Arlinda Residence Km. 12 Tahap I Averos II, Jl. Teminabuan – KM. 12 Masuk – Kompleks Averos – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

Arlinda Molek Regency, Jl. Sapta Taruna KM. 10 Masuk – Kompleks Sabrina – Belakang Kantor Frekuensi – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

Molek World di Jl. Kampung Bugis KM. 10 Masuk – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

Aqwa Permai di Jl. Sorong – Klamono KM. 13 – Kompleks Belakang UT – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya.

Tercatat ada sekitar 394 debitur dengan jumlah platform kredit yang dicairkan oleh Bank Papua sebesar Rp. 72.955.983.591.

Jumlah realisasi jumlah plafond kredit yang telah dibayarkan oleh PT. BPD Papua KCP Kumurkek kepada 318  debitur yang developernya PT. Jaya Molek Perkasa pada tahun 2016-2017 yang saat ini berstatus Macet sebesar  59 Miliar 538 Juta 228 Ribu 337 Rupiah dan Jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 318  debitur yang developernya PT. Jaya Molek Perkasa pada tahun 2016-2017 yang saat ini berstatus Macet sebesar Rp 5 Miliar 041 Juta 707 Ribu 486 Rupiah.