Polres Merauke melakukan pengamanan terkait kericuhan yang terjadi di Lapas Kelas IIB Merauke yang mengakibatkan sebanyak 2 orang Narapidana Meninggal Dunia. Sabtu (8/5)
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
- Sebanyak 40 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polresta Jayapura
- Berhasil Gagalkan 100,48 Gram Sabu-sabu dari SulSel, Tiga Pengedar Diamankan di Wamena, Satu Diantaranya ASN
Baca Juga
Pada pukul 17.00 WIT Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji melakukan Arahan Pimpinan Pasukan (APP) kepada seluruh Personil Polres Merauke terkait langkah-langkah atau tindakan terkait penanganan mengevakuasi Korban dalam Lapas Kelas IIB Merauke.
Tiba di Lapas Merauke, Anggota Polres Merauke langsung masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Merauke dan langsung mengumpulkan seluruh Narapidana di lapangan, dan setelah dilakukan penggeledahan Personil Polres Merauke berhasil mengumpulkan seluruh benda-benda tajam dan benda-benda lain yang dianggap mencurigakan.
Hingga akhirnya pada pukul 17.30 WIT pada pukul 17.30 WIT Kasat Reskrim bersama anggota Satreskrim Polres Merauke langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan seluruh barang bukti (BB) yang ada disekitar korban.
Adapun korban meninggal dunia dengan atas nama Sebastian Basik Basik alias Beselius (32) yang beralamat di kampung kampung Leproseri, dan Melianus Gebze alias Lapa (25) yang beralamat di Kampung Kumbe.
Dan pada pukul 18.30 WIT Anggota Polres Merauke, Brimob, serta Lapas secara bersama-sama melakukan pemeriksaan kembali kepada seluruh Narapidana di setiap kamar.
Dan dari hasil pemeriksaan tersebut pada pukul 19.50 Anggota Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan sebanyak 8 Orang Narapidana guna melakukan pemeriksaan.
- Kajari Merauke Pastikan Akan Memproses Hukum 13 Tahanan Makar Secara Profesional
- Ratusan Aparat TNI dan Polri dikerahkan amankan Putusan Musyawarah Sengketa Hero dan KPU Merauke
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar