Satpol PP Bubarkan Vaksinasi Partai NasDem, Wali Kota : Tidak Punya Izin, Kawal Surat Edaran 

Pembubaran pelaksanaan vaksinasi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Papua Barat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sorong yang di Terminal Remu, Kota Sorong, Sabtu 21 Agustus 2021 sudah merupakan tugas kewenangan Satpol PP karena tidak mempunyai izin dan menegakkan Surat Edaran (SE) yang di tanda tangani oleh Gubernur Papua Barat.


Menurut Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau tindakan pembubaran yang di lakukan oleh Satpol PP Kota Sorong selain upaya menekan penyebaran virus Covid 19 karena telah terjadi kerumunan dan tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kota

Walikota membantah pembubaran tersebut bukan menolak apalagi melarang vaksinasi, tetapi sebagai bentuk kekhawatiran banyaknya orang yang berkumpul di lokasi vaksinasi itu 

"Kami mohon maaf, Satpol PP bukannya menolak hanya saja kembali kepada kerumunan tadi, Satpol PP hanya berusaha menepis kerumunan agar tidak banyak orang terlalu berkumpul,” kata WaliKota  

Pembubaran tersebut, lanjut Wali Kota tidak ada tendensi apapun karena, menurut ia program vaksinasi di Kota Sorong sudah terlaksanakan dengan yang dilakukan oleh semua jajaran 

Di daerah lain, Kata WaliKota seperti Kabupaten Pengunungan Arfak (Pegaf), Manokwari belum terlaksana namun kenapa harus di Kota Sorong. 

“ Padahal kami di Kota Sorong ini vaksinasi terus dilakukan bahkan peminat banyak tapi vaksin yang tidak ada, tetapi kali ini saya baru tahu ada Vaksin di Partai, kalau begitu saya juga bisa minta," kata dia 

Kegiatan yang di inisiasi oleh Partai besutan Surya Palih tersebut, Wali Kota menduga ada hal lain yang dikemas dalam politik. Karena kegiatan vaksinasi itu juga diselingi dengan pembagian sembako 

Kota Sorong sudah dua kali PPKM level 4, Hal tersebut Yang membuat pemerintah kota tidak memberikan izin karena penyebaran covid 19 yang semakin tinggi 

“ Saya juga takut akan surat edaran. Kalau vaksin, Kota Sorong lebih tertib dari kabupaten di Provinsi Papua Barat ini karena vaksinasi ini program nasional,"tandasnya

Ketika ditanyakan, kenapa kegiatan yang diinisiasi oleh Partai Nasdem yang dibubarkan, berbeda dengan instansi lain yang melaksanakan vaksinasi. 

Walikota mengatakan harus ada koordinasi yang baik dengan pemerintah Kota Sorong. Kata dia apalagi dalam kegiatan Partai Nasdem Papua Barat ini melibatkan pihak eksekutif yang anehnya datang dengan atribut partai tapi menggunakan fasilitas Pemerintah daerah, yakni kepala biro, kepala dinas dan protokoler Pemda, Nakes. Padahal ini kepentingan partai, kenapa harus menggabungkan birokrasi,

"Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan adalah Kakak saya, abang saya dan orang tua kami saya menghargai, tapi setelah beliau tiba di sini jabatan Gubernur beliau tanggalkan namun gunakan jabatan Ketua Partai Nasdem Papua Barat,” kata dia 

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sorong membubarkan pelaksaan vaksinasi Partai Demokrasi Nasional (NasDem) Kota Sorong yang di Terminal Remu, Kota Sorong Sabtu 21 Agustus 2021, dengan dalil tidak mengantongi izin dari pemerintah Kota Sorong.