Selviana Wanma Ditangkap Penyidik Pidsus Kejari Sorong

Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma. (Istimewa)
Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma. (Istimewa)

Kejaksaan Negeri Sorong menangkap Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma terkait dugaan tindak pidana korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.


Selviana Wanma diamankan di bandar udara Dominic Eduard Osok (Deo) saat tiba mengunakan maskapai penerbangan Batik Air, dari Jakarta sekitar pukul 06.00 WIT.

Sebelum diamankan Politisi Partai Golkar itu, di ketahui telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik tindak pidana khusus.

Pemilik PT. Fourking Mandiri saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus yang ditemani oleh suaminya Hendrik Wairara dan koleganya sesama kader partai Golkar.

Selain Selviana Wanma Kejari Sorong lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka  yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang Sat ini tengah menjalani proses hukumnya.

Menurut, Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Lambert Jitmau mengatakan belum mengetahui Selviana Wanma ditangkap oleh Penyidik Pidsus Kejari Sorong.

" Barang-barang begitu off the record dululah. Saya juga tidak tahu dengan hal itu," kata Lambert Jitmau saat di konfirmasi.

Seperti yang diketahui, Selviana Wanma sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Sorong namun Selviana Wanma berhasil bebas sebagai tersangka setelah Hakim tunggal pra Peradilan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir putusan majelis hakim Tipikor Manokwari dan mengabulkan permohonan Pemohon gugatan pra Peradilan Selviana Wanma.

Akibat dari perna korupsi tersebut negara di rugikan sebenar Rp. 1,3 Millyar dari pagu anggaran senilai Rp. 6 Milyar.