Selviana Wanma Tegaskan Kasusnya Tidak Ada Kaitannya Dengan Partai Golkar

Selviana Wanma usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan Korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar.
Selviana Wanma usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan Korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar.

Selviana Wanma menegaskan agar perkara dugaan tindakan pidana korupsi yang dihadapinya tidak berkaitan dengan DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Papua Barat Daya.


Selain itu, Jabatannya di partai beringin itu sebagai sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya jangan lagi di sebutkan dalam setiap pemberitaan.

“ Teman-teman saya mohon untuk tidak lagi menyebutkan saya sebagai Selviana Wanma sebagai sekretaris partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya,” tegas Selviana Wanma usai menghadiri panggilan tim penyidik Pidsus Kejari Sorong, Senin 18 September 2023.

Menurut Selviana Wanma, perkara yang menjeratnya terjadi 13 Tahun lali saat dia menjabat sebagai pemilik atau komisaris PT. Fourking Mandiri.

“ Karena perkara ini terjadi 13 tahun lalu dan sudah jelas dari kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka atas posisi saya sebagai komisaris PT. Fourking Mandiri,” ujar Selviana Wanma.

Untuk itu, Selviana Wanma mengatakan tidak ada kaitanya dengan Partai Golkar dalam perkara rasuah itu, ini murni perkara pribadi dirinya sendiri.

“ Jadi tolong, mohon hargai, jadi ini tidak ada kaitannya sama sekali terhadap partai Golkar tendensi apa-apa ini murni perkara pribadi dari saya,” kata Selviana Wanma.

Seperti yang di ketahui, Selviana Wanma di dugaan terlibat Korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar.

Selain Selviana Wanma Kejari Sorong lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka  yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang saat ini sudah berkekuatan tetap atau inkrah.