Kuasa Hukum Selviana Wanma Minta Kejaksaan Hargai Proses Praperadilan

Selviana Wanma saat memasuki kantor Kejaksaan Negeri Sorong  untuk memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih.
Selviana Wanma saat memasuki kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih.

Kuasa Hukum Selviana Wanma menegaskan agar Kejaksaan Negeri Sorong menghargai proses praperadilan yang di ajukan kliennya pada Jumat 15 September 2023 lalu di Pengadilan Negeri Sorong.


“ Ibu Selviana sangan menghargai kejaksaan dalam proses penyelidikan untuk mencari kepastian hukum tapi disisi lain ibu Selviana Wanma minta kejaksaan juga menghargai langka hukum yang di ambil oleh ibu Selviana karena itu merupakan haknya,” kata Max Mahare, saat mendampingi kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 18 September 2023.

Max Mahare mengatakan Putusan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN So tanggal 24 Januari 2023 pasca putusan itu penyidik tidak sama sekali melakukan proses penyelidikan dari awal.

“ Mengapa, karena proses penyelidikan dibatalkan oleh pengadilan termasuk pula kerugian negara yang merupakan pintu masuk suatu dugaan tindak pidana korupsi  itu sudah di batalkan,” kata dia

Didalam perkara ini, Kata Max Mahare, mengajukan praperadilan karena bukti yang di gunakan oleh Kejaksaan berupa hasil audit BPKP yang telah di batalkan oleh praperadilan dan putusan direktur PT. Fourking Mandiri, Besar Thayono yang tidak sah karena dijadikan dasar untuk menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka utama.

“ Itu digunakan kembali menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka. Ini pokok persoalan yang sangat menarik jadi dalam tahap perkara ini sama sekali penetapan tersangka bertentangan putusan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN So,” ujar Max Mahare.

Kesimpulannya, menurut Max Maharen, Kejaksaan telah mengunakan alat bukti yang telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum di gunakan menetapkan tersangka. Selain itu Selviana Wanma tidak pernah di panggil secara patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan.

Max Mahare juga membeberkan ketika kleinnya di jemput oleh Penyidik Kejaksaan di Bandar Udara Dominic Eduard Osok (DEO), kleinnya hanya di minta memberikan keterangan sebagai saksi.

Namun selanjutnya kliennya malah di tetapkan sebagai tersangka dan mengakui kleinnya kooperatif selama itu.

“ Ibu dengan ikhtikat baik ikut, kooperatif ikut tapi ternyata mereka langsung menetapkan tersangka, itu alasannya mengapa kita ajukan praperadilan,” kata dia

Max Mahare mengaku kliennya sangat menghargai Kejaksaan dalam proses penyelidikan untuk mencari kepastian hukum. Namun disisi lain Selviana Wanma minta kejaksaan menghargai langka hukum yang di tempuhnya dengan mengajukan praperadilan.

“ Demi apa, demi kepastian dalam rangka menegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan. Jadi dua-duanya sama-sama mencari kepastian hukum karena penetapan status tersangka,” kata dia.

Untuk itu, Kata Max Mahare, pemeriksaan pertama kliennya sebagai tersangka ini tidak akan memberikan keterangan kepada penyidik.

Selain itu, Kliennya meminta reschedule penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan terhadap dirinya.

“ Bukan tidak mau  hanya minta reschedule kembali. Ibu Selvi menolak karena Mohon menghargai langka hukum yang ambil untuk kepastian hukum dalam penegakan hukum yang di ambil oleh Kejaksaan,” kata Max Mahare.