Seorang pemuda berinisial WRM (20) warga hamadi Distrik Jayapura Selatan tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan pencurian bermotor (curanmor) beberapa hari lalu yang viral di dunia maya atas aksinya yang terekam cctv.
- Kapten Inf. Zabir: Babinsa Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Membina Warga
- Lakukan Curas dan Cabul di Holtekamp, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka
- Wandik Maju Jadi Balon Gubernur Papua Tengah, Kasus Pembelian Grand Caribou Bagaimana?
Baca Juga
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : 106/II/2021/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 23 februari 2021 yang dilaporkan korban Muhammad Arifin.
melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu ketika di konfirmasi siang tadi (25/2) membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor yang sempat viral di dunia maya oleh tim opsnal reskrimnya.
"WRM (20) berserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut, " Ujarnya.
Lanjut Kapolsek, atas perbuatannya WRM disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
AKP Yosias Pugu menjelaskan, pelaku curanmor WRM yang sempat viral di dunia maya lantaran terekam cctv ini ditangkap oleh tim opsnal setelah melakukan penyelidikan.
"Dimana pelaku dalam aksinya terekam jelas oleh cctv ketika melakukan pencurian dengan cara menendang stang motor yang terkunci sehingga dengan mudah tim opsnal mengenali pelaku sehingga pada hari rabu (24/2) dirumahnya dihamadi lorong Distrik Jayapura Selatan tim opsnal berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti, " Terangnya.
Ia pun menambahkan, WRM ini juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan laporan polisi nomor :LP/65/II/2021/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel pada tanggal 8 Februari 2021.
- Gelar Operasi Patuh Cartenz Polresta Jayapura Kota Selama 14 Hari, Berikut Sasarannya
- Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Mangkir, KPK Ultimatum Hadir di Pemanggilan Berikutnya
- Usai di Palang Sekelompok Masyarakat, Kantor DPRD Merauke Pasangi Garis Polisi