Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari digelar di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin (13/3) pukul 10.00 WIB.
- Kasat Reskrim: Ini Daftar Aksi Curas yang Dilakukan FW
- Polres Boven Digoel Dalami Kasus Pemalakan dan Pembacokan Karyawan PT. Modern
- Enam Personil Polres Lanny Jaya Jalani Sidang Kode Etik
Baca Juga
Sidang yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Dua orang yang mengadukan Ketua KPU Hasyim Asyari adalah Dendi Budiman, dan Hasnaeni.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menjelaskan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.“
Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.
Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asyari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asyari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. 
- Kapten Philip dalam Keadaan Sehat Tiba di Halim
- Polisi Gabungan Bekukan 2 Pelaku Pencurian di Kotaraja
- Dicurigai Sebagai Mata-Mata Indonesia, Boni Bagau Tewas Ditembak Oleh KKB
