Citranya akan buruk, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) disarankan untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilakukan jemput paksa atau penangkapan karena sudah dua kali mangkir dari panggilan.
- Gagalkan 2,8 Kg Ganja Dari Batas Negara, Dua Pelaku di Amankan
- Benny Latumahina Desak Menlu RI Untuk Serius Tangani Kasus 13 Nelayan Merauke yang Ditahan di PNG
- Sat Lantas Polres Boven Digoel Berikan Edukasi Berlalulintas Kepada Pelajar SMP
Baca Juga
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi Lukas selain menyerahkan diri. Mengingat, dari segi apapun kalau sudah menyangkut KPK, tidak dapat menghindar.
"Kalau Lukas semakin tidak kooperatif maka semakin merugikan dirinya. Karena justru semakin memperbesar anggapan publik bahwa benar apa yang selama ini diberitakan di media," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/9).
Mestinya kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, setingkat Gubernur seperti Lukas harus memiliki sikap negarawan, sehingga harus taat dan patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kalau tidak menyerahkan maka selain publik akan kecewa, juga semakin memperburuk citra dirinya sebagai pejabat publik. Maka tidak ada pilihan lain selain hadapi dengan gentlement, kalau tidak merasa bersalah, buktikan di hadapan sidang pengadilan," pungkas Saiful.
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
- Metode Baru di Temukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi yang efektif