Citranya akan buruk, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) disarankan untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilakukan jemput paksa atau penangkapan karena sudah dua kali mangkir dari panggilan.
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
Baca Juga
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi Lukas selain menyerahkan diri. Mengingat, dari segi apapun kalau sudah menyangkut KPK, tidak dapat menghindar.
"Kalau Lukas semakin tidak kooperatif maka semakin merugikan dirinya. Karena justru semakin memperbesar anggapan publik bahwa benar apa yang selama ini diberitakan di media," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/9).
Mestinya kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, setingkat Gubernur seperti Lukas harus memiliki sikap negarawan, sehingga harus taat dan patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kalau tidak menyerahkan maka selain publik akan kecewa, juga semakin memperburuk citra dirinya sebagai pejabat publik. Maka tidak ada pilihan lain selain hadapi dengan gentlement, kalau tidak merasa bersalah, buktikan di hadapan sidang pengadilan," pungkas Saiful. 
- Viral Ritual Manusia Nikahi Kambing, Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka
- Dicurigai Sebagai Mata-Mata Indonesia, Boni Bagau Tewas Ditembak Oleh KKB
- Jenazah Praka Anumerta Roy Vebrianto Disambut Ratusan Pelayat