Usai ditangkap oleh personil pos patmor IV tanah hitam pada 21 oktober 2021 lalu karena kepemilikan narkotika jenis ganja, kini pelaku EO (21) telah diserahkan penyidik satuan narkoba polresta jayapura kota ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (7/2) siang.
- PB HMI Desak BPK Periksa Kasus Investasi Telkom di GoTo.
- KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe
- Amnesty Internasional Tegaskan Tindakan Arogansi Oknum Anggota TNI AL Kepada Jurnalis di Sorong Merupakan Pelanggaran Serius
Baca Juga
"EO telah kami serahkan ke pihak kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh jaksa, dan selanjutnya siap untuk disidangkan di pengadilan," terang Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali.sesuai keterangan Tertulis diterima wartawan.
Pelaku EO diserahkan ke jaksa berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B-155 / R.1.10 / Enz.1 / 01 / 2022 tanggal 31 Januari dari pihak kejaksaan negeri jayapura.
"ia diserahkan bersama barang bukti yang didapat padanya yakni sebanyak 11 gram narkotika jenis ganja yang dikemas didalam 15 plastik kliper kecil dan diterima oleh jaksa bernama Oktovianus Taliti," ungkapnya.
Iptu Alam pun menegaskan, atas perbuatannya itu tersangka EO yang merupakan warga Waena disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- DK Diamankan Sat Narkoba Polresta Lantaran Memiliki 860 Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
- OPM Kembali Serang Warga Sipil dan Bakar Gedung Sekolah Hingga Tempat Usaha
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia