Kejaksaan Negeri Sorong memusnahkan 45 barang bukti yang telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkraht
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
- Oknum Jaksa Kejati Papua Barat Diduga Peras Mantan Kadis Disnakertrans
- Dipengaruhi Minuman Keras Dua Orang Diamankan Polisi, Lantaran Aniaya Tiga Pemuda
Baca Juga
Adapun pemusnahan barang bukti itu terdiri dari perkara narkotika, pangan, pencurian, penganiayaan, dan perkara makar. Pemusnaaa tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Sorong Kota, perwakilan Polres Sorong, perwakilan pemerintah Kota Sorong dan sejumlah muspida lainnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragi melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Putu Iskadi Kekeran mengatakan pemusnahan yang dilakukan hari ini terhadap barang bukti dari 45 perkara yang telah dinyatakan inkraht oleh pengadilan negeri Sorong. 
Barang bukti itu adalah perkara dari periode Juli 2020 sampai dengan Maret 2021. Pada periode ini ada perkara yang barang bukti dirampas oleh negara, dan ada pula yang dikembalikan.
“ Nah, yang dimusnahkan ini khusus untuk perkara yang amar putusannya berbunyi barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan,” kata Kasi PBBBR, usia pemusnaan, Rabu 13 April 2021
Sementara itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahaan barang bukti ini merupakan amanah dari KUHAP, Bab XIX tentang Putusan Pengadilan pada Pasal 27 yang berbunyi putusan pengadilan terhadap suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht dilakukan oleh jaksa. “ Pemusnahaan barang bukti ini pembiayaannya sepenuhnya dibebankan kepada DPA Kejaksaan Negeri Sorong,” kata Kajari Sorong
Kajari menambahkan untuk perkara narkotika, sebagian besar barang bukti telah dilakukan pemusnahaan pada tingkat penyidikan di kepolisian. Sehingga pemusnahaan yang dilakukan kejaksaan negeri Sorong adalah barang bukti yang disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan dan narkotika sisa pengujian laboratorium forensik.
“ Pemusnahaan ini bertujuan untuk ikut serta membantu program pemerintah dalam rangka memberantas peredaran narkotika dan barang berbahaya lainnya, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang tertib ,aman, bebas dari narkotika, guna mewujudkan generasi muda milineal yang sehat ,berintelektual dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, “ Kata Dia. 
- Pamatwil Berikan Arahan kepada Anggota Posko OMB Polres Boven Digoel
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- TNI-Polri Kembali Amankan Ganja di Batas Negara Sebanyak 1,5 Kg