Tim Elang Polres Jayapura Cyduk Pengendara Motor Curian

Pelaku pengendara motor curian ketika tangkap oleh tim Rajawali Polresta Jayapura
Pelaku pengendara motor curian ketika tangkap oleh tim Rajawali Polresta Jayapura

Tim Elang Polres Jayapura berhasil mengamankan salah seorang pengendara yang diketahui mengendarai motor hasil curian. Rabu (3/1)


Kasat Sabhara AKP Imanuel Pamean dalam kesempatannya mengatakan, kami berhasil mengamankan salah seorang pengendara motor berinisial SW (29) yang diketahui membawa motor Honda Beat, yang merupakan hasil curian saat melaksanakan patroli.

Saat Tim Elang melaksanakan patroli diseputaran Jalan Protokol Sentani, Tim mendapati salah seorang pengendara berinisial SW (29) yang membawa motor tanpa dilengkapi surat - surat kendaraan, tidak hanya itu Rumah kunci pun telah rusak, setelah kami cek ternyata motor tersebut merupakan hasil curian yang diperkuat dengan adanya Laporan Polisi di Polsek Sentani Kota.

Berdasarkan Laporan Polisi dan data yang kami cek diketahui pemilik kendaraan Honda Beat tersebut atas nama Djabaria, yang beralamatkan di BTN Sentani, dengan nomor TNKB DS 2234 JA, pelaku SW (29) mengakui bahwa motor tersebut dibelinya dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pengendara dan barang bukti sepeda motor Honda Beat kami serahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura.