Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Merauke, AKBP Sandi Sultan, S.I.K., melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres , AKP Ahmad Nurung, SH, mengedarkan sebuah himbauan esensial yang ditujukan kepada penduduk Merauke. Rabu (13/9)
- Unit PPA Polresta Jayapura Serahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Jaksa
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Baca Juga
Himbauan ini menekankan perlunya meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan yang berkembang melalui jejaring media sosial (Medsos). Pengumuman ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Ruang Hubungan Masyarakat Polres Merauke, yang berlokasi di Provinsi Papua Selatan. Rabu (13/9)
Himbauan ini berasal sebagai tanggapan atas laporan masyarakat yang mengklaim hampir menjadi korban tindak penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kelompok ini menggunakan akun resmi Satuan Reserse Kriminal (SPKT) Polres Merauke dengan tujuan mengumpulkan sejumlah uang dari para korban yang telah mereka seleksi.
Namun, dengan cepat, para korban merespons dan mengkonfirmasi informasi tersebut kepada pihak berwajib di Polres Merauke. Hasil investigasi menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak berdasar dan merupakan upaya penipuan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, SH, mengedarkan pesan tegas kepada penduduk Merauke, menegaskan bahwa Polres Merauke hanya mengoperasikan akun resmi Hubungan Masyarakat untuk tujuan penyiaran informasi dan tidak pernah meminta dana kepada masyarakat dalam bentuk apapun.
"Dalam rangka menghadapi ancaman seperti ini, kami berharap agar masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam berinteraksi di dunia maya, mengingat adanya potensi serius penipuan yang bisa merusak kepercayaan dalam platform media sosial, termasuk Facebook dan berbagai platform lainnya," ungkapnya.
- Tabrak Pembatas Pekarangan Rumah Warga, Seorang Pengendara Motor Kehilangan Nyawanya
- KNPB, Gelar Mimbar Bebas, 4 Simpatisan di Amankan
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara