Pengesahan RUU Ibukota Negara (IKN) menjadi UU mendapat sorotan tajam dari tokoh bangsa, Profesor Din Syamsuddin.
- Kenius Kogoya Unggul Versi Survei TBRC, Pemilihan Bupati Keerom 2024
- Debat Pertama Cabub dan Cawabub Kabupaten Merauke
- Survei Pilgub Papua, Elektabilitas Paulus Waterpauw Tertinggi Dari Calon Lainnya
Baca Juga
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.
Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.
Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Din Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (20/1).
Din menyesalkan apabila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Ibukota Jakarta dijual. Apalagi, pembangunan Ibukota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.
"Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," pungkasnya.
- Apresiasi Salah Satu Program 100 Hari Pasangan MUSA Jika Terpilih, Melaksanakan PERDA 17 Distrik Kabupaten Maybrat
- KRISTO Jadi Pansangan Pertama Yang Mendaftar di KPU Merauke
- JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
