Pengesahan RUU Ibukota Negara (IKN) menjadi UU mendapat sorotan tajam dari tokoh bangsa, Profesor Din Syamsuddin.
- Pengamat Apresiasi Langkah Prabowo Menata Kepemimpinan Nasional yang Progresif
- Warna Research: Hanya 7 Partai yang Lolos Ambang Batas Parlemen jika Pemilu Digelar Hari Ini
- Gerakan Jaga Pemilu Libatkan Masyarakat Sipil Awasi Kecurangan
Baca Juga
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.
Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.
Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Din Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (20/1).
Din menyesalkan apabila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Ibukota Jakarta dijual. Apalagi, pembangunan Ibukota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.
"Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," pungkasnya.
- Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya (AMT-RAYA) Mendukung "IRJEN.POL. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si" Sebagai Kapolda Metro Jaya
- Anggaran Pemilu Capai Rp 84 Triliun, Achmad Baidowi: Bukan Jumlah yang Sedikit
