Pengesahan RUU Ibukota Negara (IKN) menjadi UU mendapat sorotan tajam dari tokoh bangsa, Profesor Din Syamsuddin.
- Pesan Kenius Kogoya Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Politik Adu Domba, Sara Dan Politik Identitas
- Warna Research: Hanya 7 Partai yang Lolos Ambang Batas Parlemen jika Pemilu Digelar Hari Ini
- Dukungan Relawan Cenderawasih Emas Siap Menangkan MDF-AR di Pilgub Papua
Baca Juga
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.
Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.
Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Din Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (20/1).
Din menyesalkan apabila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Ibukota Jakarta dijual. Apalagi, pembangunan Ibukota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.
"Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," pungkasnya.
- KPU Merauke Umumkan Peningkatan Daftar Pemilih Sementara, Tambahan 3.780 Pemilih Siap Mencoblos
- Nasdem-PKS Sepakat Kerjasama Pilpres 2024, Surya Paloh: Belum Bicara Koalisi
- MRPS Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Yang Menangkan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa
