Pengesahan RUU Ibukota Negara (IKN) menjadi UU mendapat sorotan tajam dari tokoh bangsa, Profesor Din Syamsuddin.
- Wacana Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah Ditolak PWI
- Puan Maharani Lantik Anggota PAW dari Nasdem dan Demokrat
- Rumah Aspirasi Sulaeman Hamzah, Berikan 50 Sak Semen untuk Gereja Reformasi di Boven Digoel
Baca Juga
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.
Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.
Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Din Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (20/1).
Din menyesalkan apabila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Ibukota Jakarta dijual. Apalagi, pembangunan Ibukota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.
"Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," pungkasnya.
- Majelis Wali Amanat Apresiasi Terpilihnya Prof Jamaluddin Jompa Sebagai Rektor Unhas 2022-2026
- Safari Ramadhan KKM Kota Jayapura, Iriansyah: Momen Menyapa Warga Maros
- Kekurangan Surat Suara Hantui Pemilu di Merauke, 600 Lebih Surat Suara DPR RI Masih Belum Terganti