Pengesahan RUU Ibukota Negara (IKN) menjadi UU mendapat sorotan tajam dari tokoh bangsa, Profesor Din Syamsuddin.
- Papua jadi Fokus Utama, Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis
- Amankan Wilayah NKRI, TNI AL Kirim Pasukan Petarung ke Natuna dan Papua
- Munas Golkar Hari Ini Bakal Tetapkan Bahlil Lahadalia Sebagai Ketum Beringin
Baca Juga
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.
Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.
Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Din Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (20/1).
Din menyesalkan apabila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Ibukota Jakarta dijual. Apalagi, pembangunan Ibukota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.
"Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," pungkasnya.
- Survei Terbaru Pilkada Keerom, Elektabilitas Kenius Kogoya-Nursalim Arrozy Kembali Unggul Jauh Dari Petahana
- Pertimbangan waktu dan keamanan, Tempat Musda KNPI Papua Dialihkan Ke Wilayah Mamta/Tabi
- Pasca Coklit di 9 kabupaten/kota , Bawaslu Provinsi Papua Berikan Catatan Pengawasan