Merauke, 28 Agustus 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan mengeluarkan pernyataan resmi terkait meninggalnya Calon Wakil Gubernur atas nama Petrus Safan.
- Kendala Pada Aplikasi Sirekap, Hasil Rekapitulasi Mappi Belum Rampung
- Memasuki Masa Tenang, KPU Minta Alat Peraga Kampanye Paslon Sudah Harus Diturunkan
- Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke : Rakyat Yang Tentukan Pemimpin
Baca Juga
Sebelumnya Petrus Safan telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur nomor urut satu yang berpasangan dengan Calon Gubernur, Darius Gebze dari Partai Pengusung Gerindra, Golkar, Perindo dan Demokrat.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan bahwa setelah mendapatkan kabar duka tersebut, pihaknya langsung berkomunikasi dan berkoordinasi baik diinternal maupun dengan Bawaslu dan KPU RI.
Terkait dengan keadaan saat ini, proses-proses atau mekanisme terkait dengan tahapan pencalonan tetap akan terus berjalan. Diketahui pada jam 3 hari ini pihak KPU sedang melakukan pertemuan dengan LO atau Tim Penghubung dari keempat pasangan calon.
"Tadi LO dari pasangan nomor urut satu langsung menyampaikan kepada kami bahwa bapak Petrus Safan telah meninggal dunia, sehingga kami segera mengambil langkah-langkah untuk Gabungan Partai Politik Pengusung untuk segera dapat menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu terkait surat keterangan kematian." Jelasnya.
Sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2024 bahwa penggantian Calon Kepala Daerah ada tiga hal yang salah satunya adalah karena meninggal dunia, karena itu Gabungan Partai Politik Pengusung dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dipasal 54 UU 10 Tahun 2016 bahwa paling lambat tujuh hari terhitung sejak calon meninggal dunia Gabungan Partai Politik Pengusung sudah dapat mengusulkan calon pengganti.
"Namun ada yang kita kejar disini yaitu waktu mepet karena harus ada logistik yang kita siapkan untuk produksi terutama logistik surat suara. Jadi kalau meninggal di tanggal 28 September 2024 berarti lima hari kedepan yaitu tanggal 5 Oktober 2024." Terangnya.
Proses pergantian ini akan tetap sama seperti awal lagi karena harus melewati tahapan dari pendaftaran, menyerahkan dokumen dari syarat pencalonan dan syarat calon, penilitian administrasi sampai dengan syarat dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga dan instansi berwenang.
Dalam suasana duka ini, KPU Provinsi Papua Selatan menyampaikan Turut Berduka Cita atas meninggalnya Calon Wakil Gubernur, Petrus Safan.
"Semoga amalnya diterima oleh Yang Maha Kuasa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, kesabaran dan kekuatan dalam menghadapi duka ini."
- Tanah Bersertifikat Diduga Dirampas, Keluarga Noya Tuntut Keadilan atas Pembongkaran oleh PT. Global Papua Abadi
- Tolak Desain Pembangunan Kantor MRPS, Damianus Katayu : Pihaknya Tidak Dilibatkan
- Pemprov Papua Selatan Akan Datangkan Telur Ayam Sebelum Hari Raya Natal