- Pencawapresan Gibran Bertentangan dengan Putusan MK No 141
- Mengapa Penjahat Bisa Bebas? Rahasia di Balik Mantra "Prosedur Adalah Panglima"
- Masyarakat Pinggiran Kota Merauke Ditengah Himpitan Ekonomi dan Pandemi
Baca Juga
Kita wajib memberikan apresiasi kepada DPR-RI yang telah beritikad baik mengambil alih penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Semula draf ini telah dirancang oleh Pemerintah, dan saat ini usulan tersebut telah diinisiasi oleh DPR-RI dengan menggunakan hak inisiatif Dewan.
Sebagai akademisi hukum, saya menilai usulan RUU Perampasan Aset ini tidak akan mengalami hambatan dalam proses legislasi di DPR-RI hingga ditetapkan menjadi Undang-Undang. Keyakinan ini didasarkan pada dukungan politik yang sudah sangat kuat, bahkan sebelumnya Presiden Prabowo telah membangun komitmen bersama para pimpinan partai politik.
Harapan saya sebagai akademisi hukum sekaligus bagian dari masyarakat adalah agar DPR-RI dan Pemerintah dapat secara transparan membuka seluas-luasnya ruang publik melalui berbagai media, khususnya media sosial. Hal ini penting untuk memastikan partisipasi masyarakat secara maksimal dalam mengikuti serta menilai baik proses legislasi maupun substansi RUU tersebut. Mengingat kondisi emosional dan psikologis masyarakat saat ini yang benar-benar sudah tidak lagi mentolerir setiap perilaku korupsi para pejabat, maka keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat mendesak.
Dengan ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang, diharapkan langkah untuk menekan tingginya perilaku korupsi di kalangan pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat lebih berhasil. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hadirnya UU Perampasan Aset, upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat.
Meski demikian, saya juga perlu mengingatkan bahwa sinkronisasi dan harmonisasi RUU Perampasan Aset ini dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada menjadi hal penting. Hal ini termasuk dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, agar tercipta keselarasan dan mencegah terjadinya pertentangan hukum akibat perbedaan tafsir oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
RUU Perampasan Aset ini diyakini akan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. RUU ini penting untuk memastikan kekayaan pejabat yang diperoleh secara melawan hukum dapat dikembalikan kepada negara. Oleh karena itu, sangat diharapkan agar RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Saya meyakini rakyat Indonesia, dari pusat hingga daerah, akan memberikan dukungan penuh agar RUU ini segera disahkan menjadi Undang-Undang dan diterapkan.
Dari perspektif hukum, pembahasan terhadap draf RUU Perampasan Aset ini memang sudah terlalu lama menggantung, seolah tidak ada kemauan politik dari Pemerintah maupun DPR-RI. Hal ini terutama karena RUU tersebut memuat norma unexplained wealth atau dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah. Norma inilah yang sesungguhnya paling ditakuti, sebab bila diberlakukan, pejabat eksekutif maupun legislatif akan menjadi sasaran utama. Suka atau tidak suka, para pejabat publik harus lebih berhati-hati, memastikan profil kekayaan mereka sesuai dengan pendapatan maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK.
Paradigma perampasan aset tanpa pemidanaan yang tercermin dalam konsep unexplained wealth dipandang lebih efektif dan efisien karena prosesnya sederhana. Oleh karena itu, selain urgensi percepatan pembahasan RUU ini, diperlukan juga politik hukum yang kuat agar RUU Perampasan Aset dapat benar-benar menjadi payung hukum dalam upaya perampasan aset koruptor di Indonesia.
Penulis:
Burhanuddin Zein, S.H., M.H.
- Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Musamus
- Tenaga Ahli DPR Provinsi Papua Selatan
- Dorce Meninggalkan Warisan yang Sangat Berharga
- Masyarakat Pinggiran Kota Merauke Ditengah Himpitan Ekonomi dan Pandemi
- Kedaulatan Digital: Garis Depan Baru Pertahanan Nasional