Warga PNG Di Amankan Selundupkan Ganja 8,3 Kg Ke Kota Jayapura Melalui Jalur Laut

Aparat kepolisian kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari negara tetangga PNG yang siap edar di wilayah kota Jayapura


Kepolresta Jayapura Kota Kombes, Dr. Victor D Mackbon, mengatakan kami berhasil menangkap Warga asing asal Papua Nugini bernama Isak Woyo (39), dimana Isak Wiyo di tangkap di salah satu rumah warga daerah Dok IX, Jayapura Utara, kota Jayapura , Senin (22/5) pukul 23.00 WIT

Dalam penangkapan Isak Woyo petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat 8,3 Kilo gram  yang di bawa melalui jalur laut dari provinsi Vanimo, Papua Nugini

Lanjut Makbon, dari hasil periksaan dan pendalaman, pelaku memasuki wilayah kota Jayapura dengan mengunakan perahu motor melewati perairan Jayapura Utara.  Pelaku tidak sendirian melainkan ada berapa orang, kami Masi malakukan pendalaman 

"Rencananya ganja tersebut akan dibarter dengan 4 unit motor oleh pelaku yang ada di kota jayapura, pasaran. Nilai ganja yang di bawa Isak bernilai 300 jt," ungkap Makbon 

Diduga 4 unit motor yang akan dibarter merupakan hasil pencurian.

Kami juga Masi melakukan pendalaman terkait, pelaku sudah berapa kali melakukan transaksi ganja di kota Jayapura serta semua pelaku yang berada di kota Jayapura.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 111 ayat 2 , UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Saat diwawancarai, Isak mengaku baru pertama kali mengedarkan ganja di Kota Jayapura. Dimana ganja tersebut berasal dari kebun sendiri.

”Saya bersama salah seorang teman dari Papua Niugini yang membawa ganja ke Jayapura. Saya tergiur mengedarkan ganja di Jayapura karena harga jualnya yang tinggi,” ungkap Isak.