2 Tersangka Pembawa 4 Senjata Api Ditangkap Timsus Polres Boven Digoel di Iwot

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boven Digoel AKBP I. Komang Budiartha, SIK didampingi Danpos Kopasgat Pos Tanah Merah Letda Pas Mufid Abdullah, Kasdim 1711/BVD Mayor Cpl Markus Helaha, Wadan Satgas Pamtas RI-PNG 725/WRG Kapten Inf Adhita Sukma Yusdhistira menggelar Press Release tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang masuk di wilayah hukum Polres Boven Digoel oleh tersangka inisial MK(23) dan AH(21), Jumat (20/1) Sore.


Kedua tersangka diduga mahasiswa aktif di salah satu Perguruan Tinggi di Papua. Kedua tersangka juga diduga anggota Kelompok Sipil Teroris (KST) wilayah Kabupaten Yahokimo, pelaku tertangkap karena membawa 4 pucuk senjata api jenis Harrington dan Eichardson Engkel Loop  dari Negara Tetangga, PNG yang rencananya hendak dibawah ke Oksibil, Kabupaten Pengunungan Bintang. 

Pada saat melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, rekan-rekan tersangka sebanyak 3 (tiga) orang yang akan menjemput di pelabuhan Iwot saat itu berada di atas speedboat (perahu) melarikan diri ke dalam hutan di sebrang sungai Digoel hingga saat ini masih di lakukan pencarian.

Kapolres membenarkan bahwa benar, Tim Khusus (Timsus) Polres Boven Digoel telah berhasil mengamankan 4 (empat) pucuk Senjata Api Laras Panjang jenis Harrington dan Eichardson dan 2 (dua) orang tersangka MK(23) dan AH(21).

"Ya benar, pada Hari Rabu Tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIT Polres Boven Digoel menerima laporan masyarakat adanya orang mabuk di daerah Pelabuhan Kecil Iwot kampung Sokanggo, distrik Mandobo, kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan," tuturnya.

Lanjutnya, setelah merespon anggota tim patroli langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menjupai 5 (lima) orang yang mencurigakan, sehingga petugas Polres Boven Digoel menghentikan 5 orang tersebut. Namun saat akan dilakukan pemeriksaan, 3 (tiga) orang berhasil melarikan diri. Kemudian Timsus Polres Boven Digoel melakukan pengejaran. 2 (dua) orang tersangka berhasil diamankan, sedangkan 3 orang berhasil meloloskan diri.

Selanjutnya terhadap 2 tersangka MK dan AH dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 4 (empat) pucuk Senjata Api Laras Panjang, barang bawaan, uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) beserta 18 (delapan belas) butir Amunisi Kaliber 12GA. Setelah itu para tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke kantor Polres Boven Digoel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui disuruh membawa dan mengambil senjata tersebut ke Pelabuhan Iwot.

"Terhadap perkara tersebut akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk di proses lebih lanjut, " ujar Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Kapolres Boven Digoel menghimbau masyarakat agar tetap tenang atas kejadian ini. Karena ini murni bukan masyarakat Boven Digoel.

"Masyarakat tetap tenang, mereka hanya melintas. Saya akan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Boven Digoel untuk memberikan support kepada petugas keamanan agar kegiatan rutin Patroli gabungan baik TNI-Polri maupun Pemda itu sendiri (Satpol PP) dapat berjalan dengan maksimal.R]