Penyanderaan pilot Susi Air, Kapten Philips Max Mehrtens, oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) pimpinan Egianus Kogoya yang berlangsung berbulan-bulan memunculkan dugaan keterlibatan oknum atau pihak lain yang punya kepentingan tertentu.
- Catatan Sepanjang 2021 Kemenkumham Ada 122 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI
- Pasha Ungu: Sekjen PAN Ibu Kami yang Harus Dijaga Kehormatannya
- Deklarasi Janji Kinerja, Wabup Boven Digoel Apresiasi Kinerja Kemenhumham
Baca Juga
Dugaan ini menyeruak saat KST mengancam akan menembak Kapten Philips dalam waktu dua bulan ke depan.
"Kenapa harus tunggu dua bulan? KST ini kan bentuk dari kepentingan luar yang ujung-ujungnya adalah soal Sumber Daya Alam (SDA). Tidak mungkin ini (KST) berdiri tanpa ada yang mensupport kepentingan mereka, baik di dalam negeri maupun luar negeri," kata pengamat militer, Hari Purwanto, melalui pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/5).
Untuk itu, Hari meminta pemerintah dalam hal ini TNI-Polri untuk berhati-hati dalam menjalankan misi. Artinya, pengusutan tindak kejahatan ini tidak selesai pada pembebasan Kapten Philip saja.
Namun juga harus menelusuri akar persoalannya yang mengarah ke aktor intelektual kasus ini.
"Karena itu, TNI/Polri harus menumpas KST ini ke akar-akarnya, bahkan sampai siapa yang memainkan skenario KST ini," tegas Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ini.
Sudah hampir empat bulan Kapten Philips Max Mehrtens disandera, tepatnya sejak 7 Februari 2023. Usai mendarat di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, Kapten Philips yang mengoperasikan pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter dengan nomor penerbangan SI 9368 itu hilang kontak.
Sejauh ini pihak TNI-Polri telah melakukan pencarian. Namun faktor cuaca, medan pegunungan, serta berbaurnya KST dengan penduduk setempat, menjadi hambatan operasi.
Terkini, KST mengultimatum pemerintah Indonesia untuk segera bertindak, kalau tidak maka Kapten Philips akan ditembak dalam kurung waktu dua bulan ke depan.
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
- Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, 2 Marga Di Merauke Ancam Ambil Tindakan Hukum
- Polsek Abepura Serahkan Berkas Tahap I MR Pelaku Penganiayaan Ke Jpu