Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian handphone milik seorang wanita bernama Dian Puspita Sari, Senin (22/3) sore.
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan
- Tersangka RL di Serahkan Ke JPU, Berkas Perkara Lengkap, Kasus Lakalantas
- Klarifikasi Firli Bahuri Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Saya Kooperatif Dan Tidak Ada Tindakan Memeras.
Baca Juga
Pelaku yang diketahui berinisial YK berusia 21 tahun selain terlibat kasus pencurian handphone, ia juga pernah dilaporkan kasus pencurian kotak amal di salah satu rumah ibadah di seputaran kloofkamp.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawalling menjelaskan pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang melintas di kawasan Kota Jayapura.
“Pelaku ditangkap saat sedang menumpang mobil bersama sudaranya, ketika itu pelaku ditangkap tanpa perlawanan, bahkan pelaku mengakui perbuataanya,” ucap Kasat Reskrim.
Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini pun menuturkan dari hasil pemeriksaan dirinya mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian handphone milik korban pada Febuari 2021 lalu, korban tidak sendirian melainkan bersama beberapa orang rekannya.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. Selain itu juga pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan
- Polisi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Dari Tangan Penjual Di Entrop
- Meminimalisir Terjadinya Angka Pelanggaran Berlalulintas, Polsek Japut Amankan 12 Unit SPM