Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian handphone milik seorang wanita bernama Dian Puspita Sari, Senin (22/3) sore.
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Pelaku Pembunuh Kejam Michela Kurisi Doha Tertangkap di 3 Tempat Berbeda, Terancam Tembak Mati
Baca Juga
Pelaku yang diketahui berinisial YK berusia 21 tahun selain terlibat kasus pencurian handphone, ia juga pernah dilaporkan kasus pencurian kotak amal di salah satu rumah ibadah di seputaran kloofkamp.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawalling menjelaskan pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang melintas di kawasan Kota Jayapura.
“Pelaku ditangkap saat sedang menumpang mobil bersama sudaranya, ketika itu pelaku ditangkap tanpa perlawanan, bahkan pelaku mengakui perbuataanya,” ucap Kasat Reskrim.
Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini pun menuturkan dari hasil pemeriksaan dirinya mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian handphone milik korban pada Febuari 2021 lalu, korban tidak sendirian melainkan bersama beberapa orang rekannya.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. Selain itu juga pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.
- Dua Tersangka Pemilik Sabu 187,5 Gram Dilimpahkan Ke Jaksa penuntut Umum
- Berhasil Gagalkan 100,48 Gram Sabu-sabu dari SulSel, Tiga Pengedar Diamankan di Wamena, Satu Diantaranya ASN
- Mantan Kabinda Papua Barat dan Mantan Kepala BPN Kota Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pertanahan