Boven Digoel, Papua Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Boven Digoel Insiatif DPRD tentang Injil Masuk di Boven Digoel dan Raperda Kabupaten Boven Digoel Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak, SE, Kamis (18/4/24).
- Meriahkan HUT RI Ke-79, Polres Boven Digoel Adakan Lomba-Lomba
- Personil Gabungan Amankan Jalannya Ibadah Malam Kudus Natal di Wilkum Boven Digoel
- Dandim Boven Digoel Serahkan Hadiah kepada Pemenang Lomba di Makodim Boven Digoel 1711/BVD
Baca Juga
Athanasius saat membuka sidang mengatakan bahwa didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada Pasal 9 ayat (3) huruf (b) menyatakan pembicaraan Tingkat I meliputi kegiatan dalam hal Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD terdiri dari penjelasan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna ini mengenai Rancangan Peraturan Daerah, Pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah dah Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah.
"Sesuai dengan Agenda DPRD yang telah ditetapkan dalam Rapat Kerja DPRD, dalam rangka melaksanakan kewajibannya, pada rapat paripurna ini utusan Pansus Satu DPRD akan menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Perda Kabupaten Boven Digoel Inisiatif DPRD tentang Injil Masuk di Boven Digoel dan selaku utusan Pansus 2 DPRD akan menyampiakan penjelasan terhadap Rancangan Perda Kabupaten Boven Digoel Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah, " terangnya.
Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang Dua Tahun Sidang 2023 - 2024, Kamis 18 April 2024. Pembicaraan Tingkat I meliputi kegiatan dalam hal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari DPRD.
"Kedua Raperda ini telah melalui konsultasi publik, selanjutnya akan berlangsung pembahasan antar Tim Asistensi Eksekutif dan Bapemperda Legislatif untuk ditetapkan dalam Paripurna menjadi Perda, " jelasnya Athanasius.
Diketahui kedua Raperda tersebut adalah inisiatif dari Athanasius Koknak selaku ketua DPRD Boven Digoel.
Disela-sela sidang Paripurna ini DPRD Kabupaten Boven Digoel memberikan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000532.AH.01.07 Tahun 2024 tentang Pengesahan pendirian Perkumpulan Kepedulian Sosial dan pengembangan sumber daya manusia Boven Digoel sesuai dengan Akta Nomor 2 Tanggal 15 Januari 2024, kepada komunitas peduli sampah Ambonggo di Kabupaten Boven Digoel.
"Ini merupakan bentuk dukungan dan kepedulian selaku Perwakilan Rakyat terhadap lingkungan hidup di Wilayah Boven Digoel ini, " tandas Ketua DPRD.
- Ditinggal Suami ke Kios, Seorang IRT di Perkosa Oleh Tetangga Sendiri
- Kolaborasi Pemantauan Pemilu Independen, IKAMI SULSEL Merauke Audiensi bersama BAWASLU PPS
- Ribuan Botol Miras Hasil Sweeping Polri di Boven Digoel Dimusnahkan