Penyidik unit reskrim Polsek Abepura limpahkan dua tersangka Wanita yakni CR (23) dan AS (32) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima langsung oleh Jaksa bernama Oktovianus Taliti, Senin (11/4) siang.
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- Pelaku Penganiayaan Yang Menghilangkan Nyawa Bripda Anton Telah Tertangkap, Satu Masih Buron
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
Baca Juga
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, penyerahan kedua tersangka CR dan AS karena berkas perkaranya oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kapolsek menuturkan, keduanya di proses hukum oleh Penyidik Polsek Abepura atas laporan Korban bernama Vivi (36) selaku Pimpinan Perusahaan dimana kedua tersangka merupakan karyawannya dan melakukan Penipuan atau Turut serta Melakukan atau melakukan Penggelapan dengan Pemberatan atau Berhubungan dengan Pekerjaan / Jabatan atau turut serta melakukan tindak pidana saat menjadi karyawan korban.
"Kedua tersangka saat menjadi karyawan korban melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar 29 juta lebih," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti yang terhubung dengan tindak pidana yang dilakukan dengan dikuatkan oleh Penandatanganan Berita Acara.
"Untuk itu, atas perbuatan kedua tersangka oleh Penyidik disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun," terang Kapolsek.
Ia pun menambahkan, salah satu tersangka yakni AS diketahui merupakan Residivis atau orang yang sudah pernah dihukum. "Ia pernah dihukum penjara 5 tahun atas perkara Penipuan dan Pencucian Uang," tandasnya.
- Gagalkan 2,8 Kg Ganja Dari Batas Negara, Dua Pelaku di Amankan
- Tersangka RL di Serahkan Ke JPU, Berkas Perkara Lengkap, Kasus Lakalantas
- Mengaku di Tembak OTK, di Diduga Mobil Ketua KPU Merauke Hanya di Lempar Pemuda Dalam Pengaruh Miras