Buat Perusahaannya Rugi 29 Juta Lebih, Dua Wanita Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik unit reskrim Polsek Abepura limpahkan dua tersangka Wanita yakni CR (23) dan AS (32) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima langsung oleh Jaksa bernama Oktovianus Taliti, Senin (11/4) siang.


Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, penyerahan kedua tersangka CR dan AS karena berkas perkaranya oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura telah dinyatakan lengkap / P.21.

Kapolsek menuturkan, keduanya di proses hukum oleh Penyidik Polsek Abepura atas laporan Korban bernama Vivi (36) selaku Pimpinan Perusahaan dimana kedua tersangka merupakan karyawannya dan melakukan Penipuan atau Turut serta Melakukan atau melakukan Penggelapan dengan Pemberatan atau Berhubungan dengan Pekerjaan / Jabatan atau turut serta melakukan tindak pidana saat menjadi karyawan korban.

"Kedua tersangka saat menjadi karyawan korban melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar 29 juta lebih," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti yang terhubung dengan tindak pidana yang dilakukan dengan dikuatkan oleh Penandatanganan Berita Acara.

"Untuk itu, atas perbuatan kedua tersangka oleh Penyidik disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun," terang Kapolsek.

Ia pun menambahkan, salah satu tersangka yakni AS diketahui merupakan Residivis atau orang yang sudah pernah dihukum. "Ia pernah dihukum penjara 5 tahun atas perkara Penipuan dan Pencucian Uang," tandasnya.