Burhan Zein: Gubernur Berwenang Mengambil Alih dan Mengevaluasi Hasil Seleksi Anggota MRP PPS

Burhanuddin Zein,S.H.,M.H
Burhanuddin Zein,S.H.,M.H

Sebagaimana saran saya terdahulu, yaitu Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan segera mengambil alih proses dan tanggung jawab Panitia Pemilihan Anggota MRP PPS. Hal ini saya nyatakan tegas karena sesungguhnya, pembentukan MRP PPS ini untuk pertama kalinya di Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah wewenang dari Pj.Gubernur, karena secara kelembagaan DOB ini belum memiliki lembaga lain selain Perangkat Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Pj. Gubernur, sehingga regulasi pelaksanaannya pun masih menggunakan Peraturan Gubernur.

Kewenangan mengambil alih hal ini cukup jelas dan tegas, secara hukum tindakan Pj Gubernur ini sah, ini berdasarkan pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, yang berbunyi : “ Penjabat Gubernur Papua Selatan untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan”.

Langkah atau tindakan Pj. Gubernur mengundang Lembaga Keagamaan Katolik, Kristen Protestan dan Islam, termasuk Bupati dan Pimpinan DPRD dari 4 ( empat ) Kabupaten untuk duduk kembali guna mendengarkan segala masukan dan pertimbangan terkait dengan Hasil kerja Panitia Pemilihan Calon Anggota MRP PPS sangatlah tepat dan bijaksana, untuk menghindari konflik horisontal, dan adanya potensi gugatan PTUN serta laporan polisi dari pihak yang merasa dirugikan oleh proses ini.

Dan setelah saya cermati proses pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan ini, jelas-jelas terdapat cacat administrasi dan cacat hukum. Kenapa demikian, karena Panitia Pemilihan ini bekerja tanpa mempedomani peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2021, UU Nomor 14 Tahun 2022, PP Nomor 54 Tahun 2004, Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023, dan bahkan Peraturan Pemilihan yang di buat sendiri oleh Panitia Pemilihan ini pun dilanggarnya, yaitu Peraturan Nomor 03/KPTS-PANPIL/PPS/IV/2023 tentang Petujunk Teknis dan Cara Pemilihan Anggota MRP PPS.

Untuk itu meningat kewenangan penuh yang telah diberikan undang-undang kepada Pj Gubernur, maka sebaiknya hasil seleksi atau pemilihan ini di evaluasi secara menyeluruh sebelum dilaporkan kepada Mendagri Reublik Indonesia. Evaluasi ini sangat penting sebagai langkah antisipasitif sebelum ditetapkan menjadi satu Keputusan Resmi oleh Pejabat yang berwenang, karena hasil kerja panitia ini telah mengandung cacat administrasi dan cacat hukum dari awal, sehingga sangat berpotensi untuk digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara, dan bahkan ada hal-hal tertentu yang juga terbuka peluang untk diproses pidana.

Penulis adalah Burhanuddin Zein yang merupakan Dosen Senior Hukum Tata Negara Universitas Musamus serta pegiat Pemilu, Demokrasi, dan Kajian Otonomi Daerah.