Tafsir Terhadap Definisi Orang Asli Papua Tidak Boleh Menabrak Undang-Undang

Burhanuddin Zein,S.H.,M.H
Burhanuddin Zein,S.H.,M.H

Dosen Senior Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Musamus, Burhanuddin Zein, mengaku prihatin dengan sikap dan keputusan Panitia Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua Selatan, yang dinilainnya telah menabrak Undang-undang dan bahkan melakukan tindakan yang melampui kewenangannya karena tidak memahami definsi Orang Asli Papua (OAP) sesuai Undang-Undang, dan ini jelas-jelas termasuk dalam perbuatan melawan hukum, karena ada pihak yang dirugikan atas tindakan panitia tersebut.  

Bahkan dirinya akan ada di Garis Depan melakukan aksi protes terhadap Tindakan panitia yang menggugurkan pendaftar yang menurut tafsir OAP oleh panitia mereka ini bukan Orang Asli Papua, karena darah OAP mereka hanya dari garis keturunan ibu atau perempuan. Ini tindakan yang menabrak Undang-Undang dan bahkan menurut saya ini sudah masuk dalam tindakan makar terhadap Hukum Negara.     

Sikap arogan Panitia Pemilihan dengan tafsir OAP yang dibuat sendiri ini jelas-jelas salah, dan pernyataan ini diucapkan dalam forum resmi oleh Ketua Panitia Pemilihan Dominikus Buliba Gebze, sesungguhnya ini menunjukkan ketidakpahamannya terhadap Definisi OAP berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar Panitia Pemilihan melakukan tugas-tugasnya.

Dan ingat Panitia ini dibentuk oleh Pj.Gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di DOB ini, sehingga Panitia wajib mengikuti apa yang tertulis dalam Undang-undang jangan buat tafsir sendiri, inilah yang saya sebut panitia pemilihan ini telah melakukan tindakan yang melampui kewenangan yang diberikan kepadanya.

Selain menabrak Undang-Undang Negara, sikap diskriminatif Panitia Pemilihan ini jelas-jelas bertentangan dan melawan Hukum Adat Marind yang kami hormati dan kita junjung tinggi sejak kami dilahirkan sebagai anak berketurunan yang mengalir darah marind dalam tubuh kami.

Untuk lebih jelasnya berikut dirincikan tafsir hukum dalam beberapa peraturan perundang-undangan terhadap defenisi Orang Asli Papua (OAP), sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Pasal 1. Ketentuan Umum

Angka (22).

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022.

Pasal 1. Ketentuan Umum

Angka (8).

Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rum pun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021

 Pasal 1. Ketentuan Umum

Angka (24).

Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.

  1. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023

Pasal 1. Ketentuan Umum

Angka (10).

Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah Orang yang berasal dari rumpum ras Melanesia yang terdiri dari Sukusuku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat Adat Papua;

Dari definisi Undang-undang di atas, maka jelas tidak terdapat aturan yang kemudian dapat ditafsirkan untuk melakukan pembedaan atau pemilahan berdasarkan Garis Keturunan laki-laki dan perempuan.

Sehingga batasan pengertian OAP itu didasarkan pada keturunan langsung yang dibuktikan dengan adanya pertalian darah, bukan hanya terbatas pada Bapak saja yang orang papua, terkecuali bagi status OAP yang dianggkat atau diakui sebagai OAP, karena golongan OAP ini tidak berketurunan dan tidak memiliki aliran darah dari ras melanesia. 

Selanjutnya terkait dengan hak untuk menjadi Anggota MRP Provinsi Ppaua Selatan dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 telah diatur pada pasal 3 yang mengatur sebagai berikut :

(1) OAP adalah orang yang berasal dari :

  1. rumpum ras melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Provinsi Papua Selatan; dan/atau
  2. orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua di Provinsi Papua Selatan.

(2) OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhak dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai anggota MRP.

(3) OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai anggota MRP. 

Kalau pun Panitia Pemilihan berdalih mengacu pada Pasal 3 di atas, maka, yang tidak dapat dicalon hanya klasifikasi atau kategori OAP pada huruf (b), karena yang bersagkutan hanya diakui atau diangkat, bukan berketurunan sehingga tidak memiliki aliran darah dari ras melanesia dari suku suku di Papua. 

 Akhirnya saya pertegas kembali bahwa fungsi dan kewenangan Panitia Pemilihan Provinsi ini adalah perpanjangan tangan dari Penjabat Gubernur yang adalah  Wakil Pemerintah Pusat di DOB berdasarkan berdasarkan pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPS, sehingga Panitia Pemilihan wajib bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak boleh menambah dan mengurangi Definsi OAP Sesuai dengan UU Nomor. 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 2 Tahun 2021 jo UU Nomor 14 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintahan Nomor 106 Tahun 2021, dan Pergub Nomor 14 Tahun 2023.       

 

Penulis adalah Burhanuddin Zein,S.H.,M.H merupakan Dosen Senior HTN FH Universitas Negeri Musamus dan juga Penggiat Kajian Demokrasi dan Otonomi Daerah.