Kasus Terbesar Sepanjang Sejarah, Perempuan 34 Tahun Kuasai Sabu 43,64 Gram Dari Pengiriman Ekspedisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Narkoba AKP Rachmad Rido dan Kasi Humas Ipda Andre MSB saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Narkoba AKP Rachmad Rido dan Kasi Humas Ipda Andre MSB saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Merauke.

Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram yang diduga dikirim melalui jalur ekspedisi. Seorang perempuan berinisial K berusia 34 tahun diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Pengungkapan ini terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIT di wilayah Kabupaten Merauke. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Bandara Mopah Merauke. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Merauke melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mengarah ke sebuah rumah di kawasan Bumi Permata Timur.

Setelah memastikan lokasi, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Dalam proses tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, plastik pembungkus, serta sabu yang disembunyikan dalam barang tertentu untuk mengelabui petugas.

Pengembangan dilakukan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tambahan barang bukti berupa sabu yang disimpan secara tersembunyi. Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Narkoba IPDA M.Zen F. Ikhsan, S.Tr.K dan Kasi Humas IPDA Andre MSB menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi kasus yang menonjol. Dimana sejak Satnarkoba Polres Merauke berdiri, baru pertama kali berhasil mengungkap peredaran sabu dengan jumlah mencapai 43,64 gram dari tangan seorang perempuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Merauke menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur distribusi barang. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya demi melindungi masyarakat,” ujarnya.