Walikota Sorong, Lambert Jitmau batal memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
- Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat
Baca Juga
Menurut, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Haris Nurlette mengatakan Wali Kota Sorong belum bisa hadir di panggilan pertama ini karena sedang menjalankan tugas di luar kota.
Ketidakhadiran Walikota, Kata Haris Nurlette bukan menghindar atau di sengaja. Dia mengaku Walikota memberitahunya secara mendadak kalau berada di luar kota.
" Ketidakhadiran Wali Kota Sorong dalam panggilan pertama bukan disengaja. Saya sendiri malah tidak tahu ada urusan apa. Saya diberitahu langsung oleh pak Wali," kata Haris Nurlette saat di temui, Rabu 17 Maret 2021
Sedangkan Ketua DPRD Kota Sorong, tambah Haris Nurlette, Sekwan sudah memberikan jawaban ketidakhadirannya kemarin karena mengikuti kegiatan di Maybrat.
Haris Nurlette memastikan Wali Kota kooperatif dalam pemanggilan dirinya sebagai saksi. Sebelum berangkat keluar kota, tambah Haris Nurlette, mungkin yang bersangkutan sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksaan Sorong dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Saat ditanyai terkait infomasi yang beredar, sudah ada pengembalian kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK), dirinya enggan enggan menanggapi dan mempersilakan menanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan Sorong.
Haris kembali enggan berkomentar terkait beberapa dokumen yang diminta oleh penyidik yang belum diserahkan oleh Kepala BPKAD Kota Sorong dengan inisial HT.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Khusnul mengatakan surat pemberitahuan dari Walikota Sorong sudah diterima. Yangdimana isinya menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas dan meminta dilakukan penjadwalan pemeriksaan ulang
Sebelumnya, setelah memeriksa sekitar 17 Orang. Walikota Sorong, Lambert Jitmau dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong di panggil oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada Selasa 17 Maret 2021
Pemanggilan ini berdasarkan surat yang disampaikan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sorong Nomor : B709/R.2.11/FD.1/03/2021 sedangkan untuk ketua DPRD Kota Sorong dengan surat Nomor : B708/R.2.11/FD.1/03/2021 yang ditujukan kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Sorong dan tembusannya dilayangkan kepada Ketua DPR Papua Barat. 
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan
- Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dijebloskan Lagi ke Rutan Klas IIA Manado
- Bank Arfindo di Hukum Bayar Rp. 4.633 Milyar Ke Nasabah