Walikota Sorong, Lambert Jitmau batal memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
- Polisi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Wilkum Polres Boven Digoel
- Satlantas Polres Boven Digoel Berikan Sosialisasi tentang Batas Angkutan Umum Membawa Barang
- Menjelang Nataru, Polres Boven Digoel Musnahkan Ribuan Liter Miras
Baca Juga
Menurut, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Haris Nurlette mengatakan Wali Kota Sorong belum bisa hadir di panggilan pertama ini karena sedang menjalankan tugas di luar kota.
Ketidakhadiran Walikota, Kata Haris Nurlette bukan menghindar atau di sengaja. Dia mengaku Walikota memberitahunya secara mendadak kalau berada di luar kota.
" Ketidakhadiran Wali Kota Sorong dalam panggilan pertama bukan disengaja. Saya sendiri malah tidak tahu ada urusan apa. Saya diberitahu langsung oleh pak Wali," kata Haris Nurlette saat di temui, Rabu 17 Maret 2021
Sedangkan Ketua DPRD Kota Sorong, tambah Haris Nurlette, Sekwan sudah memberikan jawaban ketidakhadirannya kemarin karena mengikuti kegiatan di Maybrat.
Haris Nurlette memastikan Wali Kota kooperatif dalam pemanggilan dirinya sebagai saksi. Sebelum berangkat keluar kota, tambah Haris Nurlette, mungkin yang bersangkutan sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksaan Sorong dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Saat ditanyai terkait infomasi yang beredar, sudah ada pengembalian kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK), dirinya enggan enggan menanggapi dan mempersilakan menanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan Sorong.
Haris kembali enggan berkomentar terkait beberapa dokumen yang diminta oleh penyidik yang belum diserahkan oleh Kepala BPKAD Kota Sorong dengan inisial HT.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Khusnul mengatakan surat pemberitahuan dari Walikota Sorong sudah diterima. Yangdimana isinya menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas dan meminta dilakukan penjadwalan pemeriksaan ulang
Sebelumnya, setelah memeriksa sekitar 17 Orang. Walikota Sorong, Lambert Jitmau dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong di panggil oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada Selasa 17 Maret 2021
Pemanggilan ini berdasarkan surat yang disampaikan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sorong Nomor : B709/R.2.11/FD.1/03/2021 sedangkan untuk ketua DPRD Kota Sorong dengan surat Nomor : B708/R.2.11/FD.1/03/2021 yang ditujukan kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Sorong dan tembusannya dilayangkan kepada Ketua DPR Papua Barat.
- Wakapolres Boven Digoel: Saat Ini Banyak Modus Kejahatan Baru yang Terjadi di Masyarakat
- Pede Tidak Korupsi, Ahok Berlindung Statement Bekas Ketua KPK Agus Raharjo
- Aksi KNPB 15 Agustus, Kabag Ops : Tidak ada long march Kami Lakukan Langkah Tegas