Dosen Fakultas Hukum Unmus Bantah Peneliti Andalas Terkait DOB Papua

Burhanuddin Zein,S.H,M.H
Burhanuddin Zein,S.H,M.H

Menanggapi pernyataan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang Sumatera Barat, Feri Amsari yang menilai penyebab masyarakat Papua tidak sejahtera karena kebijakan pemerintah pusat, bukan karena kurangya provinsi, sebagaimana dilansir oleh media online CNN Indonesia hari rabu, 20 Juli 2022, akhirnya mengundang tanggapan keras dari Burhan Zein Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Musamus Merauke. 

Burhan Zein mengatakan, “ saya pribadi sebagai akademisi yang juga sering melakukan penelitian dan kajian serta memberikan pendapat sebagai ahli dalam Sidang Pengadilan berbagai forum, sesungguhnya tidak bermaksud membatasi mimbar akademik dari rekan rekan peneliti dari pusat studi ataupun pusat kajian di luar papua untuk ikut memberikan pendapat demi kemajuan kami di papua, namun jangan sok tahu tentang kami “.  

Sebagai Dosen Hukum Tata Negara yang sudah 20 (dua puluh) tahun mengajar, saya pribadi sangat paham Ilmu Perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga saya bantah dengan keras dan tegas, bila Saudara Feri menyebut naskah akademik dan kajian UU OTSUS DAN UU DOB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tidak mendalam, sehingga tidak dapat dijadikan alasan pemekaran Provinsi di Papua,” menurut saya ini jelas-jelas pernyataan Seorang Pakar Hukum yang ngawur.

Bahkan ada pernyataan Saudara Feri yang sangat provoktif, yang mengadu domba rakyat papua dengan dengan negara, seperti katanya,  “ DOB adalah kedok pemerintah pusat untuk menguasai Papua, lebih lanjut dia katakan, otonomi khusus yang diberikan kepada Bumi Cendrawasih tak lebih dari sekadar pembenaran untuk penguasaan wilayah Papua, kemudia dikatakan olehnya, saya yakin isu DOB adalah bagian dari upaya pemerintah mengusai wilayah-wilayah tertentu demi kepentingan pusat adalah sesuatu yang nyata", sekali lagi saya katakan ini Provokator yang mencoba menularkan virus negatif kepada masyarakat papua, ini bukan pernyataan dari seorang Ilmuan yang bijaksana dan rendah hati. Untuk sebagai sesama insan akademis saya berpesan, jangan ambil kesempatan dalam situasi papua yang sementara lagi sensitif poltik. 

Yang harus dipahami oleh kita bahwa Otonomi Khusus adalah Politik Hukum Negara untuk mengakui dan menghormati kekhususan Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UndangUndang. Undang-Undang tersebut mengatur seluruh aspek penyelenggaraan politik pemerintahan di Provinsi Papua.

Dengan Otonomi Khusus, Negara Republik Indonesia  telah berkomitmen untuk melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, dan komitmen negara ini butuh kepastian hukum, maka lahirlah UU Otsus.

Terkait Pembentukan Daerah Otonomi Baru sesungguhnya ini bukan merupakan barang baru, yang tiba-tiba direncanakan dan diusulkan. Rencana Pembentukan Provinsi di Selatan Papua telah didahului dengan adanya Pejabat Pembantu Gubernur yang berkantor di Kabupaten Merauke sekitar awal tahun 1980-an. Sejak saat itu telah banyak kajian strategis yang dilakukan berdasarkan pertimbangan georafis termasuk sosiologis dan antropologis karena kami orang papua selatan memiliki karakter yang berbeda.

Mengenai ada campur tangan negara atau pemerintah dalam proses pembentukan atau Revisi Undang-Undang Otsus dan UU DOB, yah memang begitulah Prosedurnya. Dan perlu dipahami oleh saudara-saudara diluar papua, bahwa kami orang papua selatan yaitu 7 (tujuh) Suku Besar sangat menghendaki dan membutuhkan adanya Provinsi Baru yang memiliki Cultur khas Manusia Papua Selatan.

Penullis adalah Burhanuddin Zein yang saat ini bekerja sebagai Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Musamus di Merauke.