Pasal 170 pada draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja (CipTaker) yang diklaim pemerintah mengalami salah ketik, dinilai tidak masuk akal. Justru hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait tidak baik.
- Buntut Panjang Kasus Korupsi 34 Miliar Oknum PNS Merauke, Dua Pegawai Bank Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Curi Uang 500 Juta Rupiah, Polisi Bekuk JT Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Polsek Heram Berhasil Temukan 3 Unit Motor Hasil Curian di Buper
Baca Juga
"Saya rasa bukan salah ketik ya. Ini menunjukkan bahwa tingkat koordinasi di pembantu-pembantu Presiden juga dibeberapa kalangan itu tidak terlalu baik," kata Maman Imanul Haq.
Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu meminta pemerintah mengkaji ulang draft RUU Omnibus Law CiptaKer sebelum diserahkan ke DPR RI. Sebab, hal itu akan berpotensi menuai reaksi dari masyarakat jika tidak segera dibenahi.
"Jadi PKB mengusulkan agar pembahasan ini dibahas kembali diulang secara keseluruhan, koordinatif. Karena kita tidak ingin nanti ada reaksi dari masyarakat terutama beberapa tenaga kerja, buruh," kata Maman Imanul Haq.
Lebih lanjut, Maman Imanul Haq meminta Presiden agar segera mengambil alih draft RUU Omnibus Law CiptaKer untuk dilakukan pembahasan bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
"Presiden harus mengambil alih. Jangan sampai Presiden juga merasa kecolongan dan tidak tahu. Sehingga saya menginginkan bahwa Omnibus Law ini harus kembali dibicarakan dari semua kalangan termasuk dari kementerian," pungkasnya 
- Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Rawasari
- Dua Remaja Berurusan Dengan Hukum di Polsek Jayapura Utara Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian
- Polisi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Dari Tangan Penjual Di Entrop