Pasal 170 pada draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja (CipTaker) yang diklaim pemerintah mengalami salah ketik, dinilai tidak masuk akal. Justru hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait tidak baik.
- Andi Merya Nur Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Perkara Suap Dana PEN Daerah
- Sebanyak 55 Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cilegon Ke Nusakambangan
- Hadiah Paskah Kapolres Merauke Menjadi Angin Segar Bagi 12 Tapol Makar
Baca Juga
"Saya rasa bukan salah ketik ya. Ini menunjukkan bahwa tingkat koordinasi di pembantu-pembantu Presiden juga dibeberapa kalangan itu tidak terlalu baik," kata Maman Imanul Haq.
Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu meminta pemerintah mengkaji ulang draft RUU Omnibus Law CiptaKer sebelum diserahkan ke DPR RI. Sebab, hal itu akan berpotensi menuai reaksi dari masyarakat jika tidak segera dibenahi.
"Jadi PKB mengusulkan agar pembahasan ini dibahas kembali diulang secara keseluruhan, koordinatif. Karena kita tidak ingin nanti ada reaksi dari masyarakat terutama beberapa tenaga kerja, buruh," kata Maman Imanul Haq.
Lebih lanjut, Maman Imanul Haq meminta Presiden agar segera mengambil alih draft RUU Omnibus Law CiptaKer untuk dilakukan pembahasan bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
"Presiden harus mengambil alih. Jangan sampai Presiden juga merasa kecolongan dan tidak tahu. Sehingga saya menginginkan bahwa Omnibus Law ini harus kembali dibicarakan dari semua kalangan termasuk dari kementerian," pungkasnya
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Polder Kodim
- Dugaan Korupsi ATK 2017, Sekwan Kota Sorong di Periksa Kejaksaan Negeri Sorong