Tim gabungan Delta dan Charli Numbay Polresta Jayapura Kota kembali lakukan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dua pria berinisial RB (21) dan KS (21) dibekuk di lokasi berbeda.
- Polda Papua Gelar Sertijab, 3 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres
- Vidio Viral Ketua Relawan RHP, .ini Tanggapan AGW, jangan menciptakan konflik
- Hasil Membanggakan, Tim Pesparawi Papua Bawa Pulang 12 Medali
Baca Juga
Kasat mengatakan, keduanya dibekuk tim gabungan di lokasi berbeda, dimana RB ditangkap diseputaran Kotaraja dan KS di Kampung Tiba-Tiba Distrik Abepura pada Jumat (25/2).
"Dari penangkapan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam dan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Suzuki dengan nomor polisi PA 8043 AE yang digunakan untuk mengangkut motor yang dicuri di TKP," terang Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling keterangan diterima wartawan.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal terhadap RB yang terlebih dahulu diamankan, ia mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian dua unit sepeda motor di parkiran samping ruangan Radiologi RSUD Dok II Jayapura pada 19 Januari lalu bersama rekannya KS dan seseorang lagi yang kini telah dikantongi identitasnya.
"RB mengakui mencuri 2 ( dua) unit SPM tersebut dengan dibantu kedua temannya dengan cara mengangkat SPM dan menaruhnya di atas mobil Pick Up milik orangtuanya kemudian membawanya ke Komplek BTN Atas Tanah Hitam dan diketahui juga bahwa salah satu motor tersebut telah dijual oleh temannya kepada keluarganya diseputar Argapura dengan harga Rp. 3.500.000 setelah itu uang tersebut dipakai untuk membeli minuman dan satu motor lainnya di kuasai oleh KS," pungkasnya.
Lanjut Kasat, dari tangan pelaku KS itulah satu unit barang bukti SPM Honda Beat Street berhasil diamankan, sementara untuk rekan keduanya yang kini masih buron akan dilakukan pencarian guna dilakukan penangkapan dan menemukan barang bukti satu unit sepeda motor lainnya.
"Kini keduanya beserta barang bukti telah berada di mapolresta jayapura kota dan ditangani oleh satuan reskrim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Handry.
- Bupati Hengki: Pemda Akan Dukung Penuh Pembangunan Gereja Hati Kudus Tanah Merah
- Michael Gomar Berbagi Pengalaman Tantangan Pasca Pemekaran Mappi di Forum Kemendagri
- Dua Tersangka Pemilik Ganja Sebanyak 3,7 Kg Dimusnakan Sat Narkoba Polresta