Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibekuk Polisi di Abepura

Dua Pelaku Pengeroyokan
Dua Pelaku Pengeroyokan

Lakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Rendy (32), dua pria berinisial JS dan PS harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dimana kedua pelaku berhasil dibekuk personil polsek abepura diseputaran abepura, Selasa (1/2) malam.


Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, kejadian pengeroyokan terhadap korban terjadi pada pagi (1/2) dibelakang Toko Citra Abepura.

"Dimana peristiwa tersebut berawal saat korban yang hendak mengeluarkan mobilnya dari dalam garasi dengan bergerak mundur, namun pelaku JS berdiri tepat dibelakang mobil dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras," terangnya.

Korban kemudian membunyikan klakson mobilnya seraya berharap pelaku JS pindah dari belakang mobil tapi malah ditanggapi dengan bahasa "Kenapa" oleh pelaku tetapi korban tidak hiraukan dan kembali membunyikan klakson agar pelaku pindah dari belakang mobil.

"Namun pelaku 1 kembali berteriak "kenapa", dari situlah korban turun dari mobilnya lalu mendekati pelaku dan mengatakan "tolong minggir saya mau keluar" sehingga antara korban dengan pelaku terlibat perdebatan, yang kemudian pelaku memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan tangan, karena dipukul maka korban mendorong pelaku, kemudian pelaku kembali memukul kepala korban sebanyak satu kali, dari situlah korban membalas memukul pelaku, sehingga antara pelaku JS dengan korban terlibat saling pukul," pungkas Kapolsek.

Pelaku lainnya yakni PS yang melihat peristiwa itu datang bermaksud melerai, tetapi pelaku JS tetap berontak dan berusaha memukul korban tetapi pukulan tersebut justru mengenai pelaku PS, pelaku PS mengira kalau yang memukul tersebut korban, sehingga ia pun langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali, setelah itu kemudian pelaku JS dan PS secara bersama-sama memukuli/mengeroyok korban hingga jatuh, kemudian korban berusaha berdiri, tetapi pelaku JS langsung memeluk korban dan menggigit leher bawah rahang sebelah kanan, atas kejadian yang menimpanya korban kemudian berteriak minta tolong lalu warga sekitar berdatangan untuk meleraikan.

"Kedua pelaku sempat melarikan diri berhasil di tangkap oleh anggota reskrim Polsek abepura pada sore harinya dan akibat dari perbuatan kedua pelaku tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian wajah/dahinya, kemudian luka robek dan banyak mengeluarkan darah pada leher bawah rahang sebelah kanan dan harus di jahit akibat digigit oleh pelaku JS," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan maka penyidik menetapkan kedua pelaku tersebut sebagai tersangka pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan kini keduanya ditahan di Rutan Polsek Abepura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.