Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sorong memeriksa mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Sorong selama lima jam. Pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.00 sampai 18.00 WIT tersebut terkait dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 8 Millyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
- Personil Gabungan Polri-TNI Berhasil Membekuk Pelaku Bersama BB Ganja di Batas RI-PNG
- Satlantas Polres Boven Digoel Berikan Sosialisasi tentang Batas Angkutan Umum Membawa Barang
- Kapolres Pastikan Isu Penembakan Ketua KPU Merauke Adalah Hoax
Baca Juga
Dalam pemeriksaan itu, mantan Sekwan Kota Sorong ditanya tentang proses mekanisme kedewanan terkait pembahasan permohonan pencarian mendahului anggaran perubahan tahun 2017
Menurut mantan Sekwan Kota Sorong, Yohanes Kambu mengakui tidak tahu menahu terkait surat atau dokumen untuk rapat bersama Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Kota Sorong untun rapat pembahasan pencairan dana mendahului APBD, dan rapat anggaran APBD Perubahaan tahun 2017.
Mantan Sekwan mengatakan sejak 1 Februari 2017 ia menderita sakit hingga sampai saat ini belum berkantor. Karena itu, tambah dia Walikota Sorong menunjuk Sarah Konjol sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekwan DRPD Kota Sorong dan dilantik tahun 2018
Mantan Sekwan pun kaget dengan adanya dokumen yang telah dibubuhi tandatangan atas nama dirinya. “Itu bukan saya, saya tidak tahu dan mekanisme itu saya tidak hadir dalam mekanisme itu. Setelah saya jumpa (di kejaksaan) ada dokumen disitu saya tidak pernah menandatangani dokumen sama sekali,” kata Yohanes Kambu usai di periksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis 26 Agustus 2021
Yohanes Kambu kembali menegaskan mekanisme surat menyurat atau dokumen yang ada di kejaksaan itu rekayasa. “Sama sekali tidak ada, APBD perubahan saya tidak tahu untuk pencairan dana mendahului APBD tahun 2017. itu saya tidak tahu,” kata
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengatakan proses penanganan tindak pidana korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 masih tetap berjalan.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Kasi Pidsus pada prinsipnya saksi sudah sebagian besar pihaknya telah mintai keterangan.
Pemeriksaan ini juga, lanjut Kasi Pidsus sebagai wujud koordinasi pihaknya dengan ahli ada beberapa tambahan penekanan terhadap beberapa saksi-saksi.
Kebetulan hari ini kami memanggil mantan Sekwan kota Sorong 2017 karena ada keterangan yang perlu digali terkait surat menyurat mengenai permohonan pencarian mendahului anggaran perubahan dan memang dimasa itu ada proses jawab surat juga dari dewan dan itulah pertanyaan-pertanyaan yang kita ajukan mengenai hal itu sebagai kebutuhan hasil pemenuhan kebutuhan ahli dalam hal melalukan proses perhitungan kerugian keuangan negara.
Untuk pendalaman, tambah Kasi Pidsus kembali akan mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi. “Kita juga telah mengagendakan beberapa saksi lagi yang memang perlu pendalaman hasil kami dari koordinasi dengan ahli dan ahli saat ini sedang bekerja,” kata dia
Dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi ATK ini, Kasi Pidsus mengutamakan penanganan perkara ini dengan cepat dan tidak ada unsur apapun itu.
“ Ini murni penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kasi Pidsus
- Tim Charli kembalik Bekuk Curanmor Beserta Lima Unit Motor
- Tidak Sendiri, Firli Bahuri Didampingi 7 Pendekar Hukum
- Mengaku di Tembak OTK, di Diduga Mobil Ketua KPU Merauke Hanya di Lempar Pemuda Dalam Pengaruh Miras