Dugaan Penipuan dan Penggelapan 11 Milyar Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Sorong 

Kedua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan senilai 11 Milyar Badrana Saleh dan Ani Musanada dilimpahkan penyidik Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong 


Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto selain kedua tersangka pihak penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa tiga unit mobil dan perhiasan emas. 

Ada beberapa barang bukti yang juga dilimpahkan, antara lain tiga unit mobil dan 40 gram emas. Terhadap barang bukti ini nantinya akan kita bukti dipersidangan, apakah merupakan hasil kejahatan atau bukan

Tersangka Badrana Saleh, kata Kasi Pidum sebagai pihak yang turut serta melakukan penggelapan, sedangkan tersangka Ani Musanada yang merupakan sebagai orang yang melakukan penggelapan dalam jabatan. 

“ Badrana Saleh ini mengetahui bahwa itu adalah uang perusahaan, tetapi tetap saja dia menikmati hasil kejahatan tersebut,” kata Kasi Pidum, Jumat 30 Juli 2021

Dari kerugian sebesar 11 Millyar tersebut, ungkap Kasi Pidum, sesuai pemeriksaan Badrana Saleh mengaku menikmati uang tersebut sebesar 2 Milyar Rupiah. 

“Hal itu tidak masalah karena tersangka memiliki hak ingkar, namun kita akan membuktikannya dipersidangan," kata Kasi Pidum. 

Ketika di cecar terkait adanya barang bukti berupa emas imitasi, Kasi Pidum membenarkan hal tersebut bahwa dari 40 gram emas itu ada beberapa yang tidak asli. Untuk itu pihak kejaksaan memastikannya dan melakukan penimbangan sekaligus pemeriksaan di pegadaian. 

“ Meskipun ada beberapa barang bukti yang tidak asli tetap tidak memengaruhi jalannya kasus ini. Nanti akan kita buatkan berita acaranya,” kata Kasi Pidum

Sesuai pengakuan korban, PT. Panca Duta Karya Abadi (PDKA) akibat perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian senilai 11 Milyar lebih. Hal tersebut telah diakui oleh tersangka Ani Musanada yang juga merupakan karyawan di PT. PDKA 

“ Kalau kerugiannya sebesar itu. Meski demikian, nanti akan kita buktikan dipersidangan,” kata dia 

Kejadian ini, kata Kasi Pidum terjadi sekitar Maret 2019 hingga tahun 2021 dengan modus tersangka Badrana Saleh menyuruh tersangka Ani Musanada untuk mengambil uang milik perusahaan. Dari rentang waktunya, uang baru diserahkan pada pertengahan Nopember 2019 hingga Mei 2021. 

Berkas kasus inipun kita split jadi dua berkas, sesuai dengan peran masing-masing tersangka," kata dia 

Sementara itu menurut Penasehat Hukum Ani Musanada, Haris Nurlette mengatakan pelimpahan dari penyidik Polres Sorong Kota lebih cepat lebih baik 

Dia pun sangat berharap bahwa penyidik lebih menggali perkara tersebut. Haris katakan mau di bawa kemana perkara ini dengan uang sebanyak itu di bawa kemana dan dipakai untuk apa. 

“ Kami semua tidak bisa berbicara banyak, semua nanti akan terungkap di fakta persidangan," kata Haris. 

Sementara itu, penasihat hukum tersangka Badrana Saleh, Intan Sari Buwana ketika dikonfirmasi enggan berkomentar karena permintaan kliennya yang tidak mau perkaranya diekapos.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Kedua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 374 junto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan juga Pasal 378 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.