Dugaan Perampasan Dokumen, Direktur CV. AJM Lapor Oknum Pengacara Ke Polres Sorong 

Tim Kuasa Hukum CV. Aimas Jaya Mandiri
Tim Kuasa Hukum CV. Aimas Jaya Mandiri

Diduga melakukan tindakan perampasan terhadap dokumen SKSHHKB dan dokumen rekomendasi Gubernur Papua Barat pada Sabtu 7 Agustus 2021 lalu. Kuasa hukum CV. Aimas Jaya Mandiri (AJM) melaporkan sejumlah oknum pengacara ke Polres Kabupaten Sorong.


Menurut Iriani yang di dampingi tim kuasa hukumnya mengatakan ia bersama Direktur CV. Aimas Jaya Mandiri melaporkan tindakan oknum pengacara beserta sejumlah orang yang terlibat melakukan perampasan dokumen kayu dan juga dokumen kapal yang memuat kayu milik CV. Aimas Jaya Mandiri di Muara Beraur, Kabupaten Sorong.

“ Kami selaku pihak perusahaan telah melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang perampasan atas dokumen kayu yang dimiliki oleh perusahaan,” kata Iriani, Selasa 11 Agustus 2021 

Ia juga menegaskan kayu yang di muat kapal tersebut merupakan hasil kerja sama antara CV. Aimas Jaya Mandiri dan masyarakat adat fadaan dan tidak memiliki hubungan hubungan hukum dengan Frengky Kantono dan Felix Wilianto hal itu telah di sampaikan di persidangan melalui jawaban juga bukti surat karena ini belum masuk pada materil atau pokok perkara

Kapal itu, Kata Iriani sejak dua minggu lalu telah melakukan proses pengiriman namun terjadi kerusakan pada mesin kapal. Proses pengiriman tersebut telah berlangsung sebelum adanya penetapan hakim yang mengabulkan sita jaminan yang diajukan oleh Felix Wilianto di Pengadilan Negeri Sorong 

“ Kita punya pengiriman ini jauh sebelum sita jaminan di kabulkan, sita jaminan ini dibacakan setelah pengiriman kayu. Seharusnya pengiriman ini sudah sejak bulan dua dan tiga berdasarkan bukti di kwitansi pembayaran kapal yang gagal itu,” kata Dia

Karena merasa terganggu atas perbuatan Felix Wiliyanto yang menyurat secara ceroboh kepada penguasa hingga terjadi permasalahan dan kapal menjadi gagal berangkat pada saat itu pihaknya telah melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Papua Barat beberapa waktu yang lalu dan menggugat balik Felix Wiliyanto atas kerugian yang ditimbulkan 

“Agar gugatan kami tidak sia sia kami memohonkan sita terhadap dua alat berat milik Felix Wiliyanto dan permohonan sita kami dikabulkan oleh hakim dan pengiriman saat ini adalah lanjutan dari pengiriman yang gagal itu,” kata dia 

Sedangkan terkait perampasan dokumen, Iriani mengatakan sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan nahkoda kapal KM. Asgar-2501 yang dibawa bersama mereka Berdasrkan informasi dia menduga oknum yang melakukan tindakan melawan hukum ini adalah kuasa hukum pihak lawan.

“ Tindakan yang di duga dilakukan kuasa hukum pihak lawan ini sangat berlebihan. Yang melakukan perampasan dan penyitaan di duga bukan aparat yang berwenang merampas atau menyita dokumen itu penetapan sita itu atas kayu bukan dokumen,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Felix Wiliyanto, Yosep Titirloloby membantah melakukan pencurian karena sita jaminan sudah keluar penetapannya dari Pengadilan Negeri Sorong.

Posisi kapal, Kata Yosep saat itu sudah keluar dari tanjung Seget Kabupaten Sorong. Kalau malam harinya mereka mendapatkan BBM, kapal sudah keluar.

Kehadiran ia disana, Lanjut Yosep bersama pihak-pihak terkait termasuk juru sita Pengadilan Negeri Sorong untuk membacakan penetapan Pengadilan Negeri Sorong terhadap objek kayu yang ada di atas kapal tongkang. 

“ Tidak benar, Bisa di kroscek di pengadilan bahwa dokumen terkait kayu telah di serahkan,” kata Dia

Tindakan itu harus ia lakukan dengan alasan takut kayu yang ada di atas kapal akan di jual oleh mafia kayu dan berdampak pada mahalnya biaya yang dikeluarkan pengadilan untuk mencari kayu tersebut 

Untuk dokumen, Kata Yosep yang diserahkan oleh nahkoda kapal ke pihaknya hendak dititipkan di Polsek Seget. Namun, Kapolsek Seget mengatakan ini perkara perdata bukan pidana, sehingga dokumen kayu tadi dititipkan ke juru sita

Tindakan yang dilakukan pihak lawan dengan memaksakan mengangkut kayu keluar sama saja tidak mengindahkan proses hukum yang sedang bergulir di pengadilan

Nahkoda kapal karena paham akan hukum, begitu ada putusan pengadilan Sorong langsung menyerahkan dokumen kayu ke ia. Namun mereka tetap memaksakan diri bagaimana caranya supaya kayu itu keluar.

“ Kita akan balik melaporkan hal ini ke polisi karena apa yang dikatakan sama sekali tidak bener,” kata dia.

Tindakan yang dilakukan ini, ungkap Yosep sebagai upaya pencegahan dari mafia kayu. Jika tidak kayu yang dimuat sudah berlabuh dengan ke Surabaya. 

Dengan begitu, negara tahu bahwa barang bukti kayu telah diamankan dari tangan mafia kayu. Penyitaan yang dilakukan pada hari Jumat itu telah dikoordinasikan dengan juru sita pengadilan Sorong.