Golkar Papua Barat Daya Beri Pendampingan Hukum Kepada Selviana Wanma

DPD Partai Golkar Papua Barat Daya saat menanggapi permasalah hukum yang menjerat kadernya.
DPD Partai Golkar Papua Barat Daya saat menanggapi permasalah hukum yang menjerat kadernya.

DPD Partai Golkar Papua Barat Daya mengaku perihatin terjeratnya Selviana Wanma dalam perkara tindak pidana korupsi.


Selviana Wanma diketahui merupakan sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya masa bhakti 2020-2025.

“ Mengaku perihatin atas apa yang menimpa beliau Kemudian kami memang tidak pernah menyangkal bahwa memang benar ibu itu adalah sekretaris Partai Golkar Papua Barat Daya,” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar Papua Barat Daya, Alif Permana, dalam konferensi persnya di kantor Partai Golkar, Senin 18 September 2023.

Alif Permana menegaskan Pertama, pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sorong.

Kedua, bahwa sebagai warga negara yang hidup dalam negara hukum kami secara kelembagaan menghormati yang namanya  presump tion of innocence atau asas praduga tak bersalah.

“ Praduga tak bersalah, bahwa seseorang itu tidak boleh dan wajib untuk dinyatakan tidak bersalah sampai dengan ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu bersalah,” ujar Alif Permana.

Untuk itu, Kata Alif Permana mengharapkan agar kader partai Golkar itu tidak diadili oleh pemberitaan media.

“ Jadi oleh karena itu saya mengharapkan supaya kader kami ini tidak diadili oleh media kita berikan proses hukum biarlah proses hukum yang melakukan pengadilan,” kata dia.

Alfi Permana menilai pemberitaan yang ada sangat liar dan cenderung memojokkan partainya yang baru berusia 6 bulan ini terlibat dalam tindak pidana korupsi itu. 

“ Karena kami melihat pemberitaan ini sudah sangat liar bahkan cenderung memojokkan yang seolah-olah itu ada kaitannya dengan Partai Golkar padahal Partai Golkar Papua Barat Daya ini baru berumur 6 bulan,” tegas dia.

Namun sesama kader partai beringin, Pihaknya tetap memberikan bantuan hukum baik dari pengurus provinsi maupun Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar.

Mereka juga menghargai dan menghormati hak-hak Selviana Wanma sebagai warga negara yang berhak untuk tidak di perlakukan sewenang-wenangan.

Alif Permana mengakui telah mengkonfirmasi ke tim pendampingan hukum Selviana Wanma yang saat ini telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sorong terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka rekam partainya itu

“ Ibu mengajukan praperadilan, Jadi peradilan ini bukan untuk mengadili pokok perkara tetapi hanya untuk menyatakan apakah penyidikan yang dilaksanakan itu sudah sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP) sehingga tidak ada perbuatan sewenang-wenang dan seluruh hak-hak hukumnya itu terpenuhi,” Kata Alif Permana.

Alif Permana menegaskan kembali, pihaknya  itu menghargai proses hukum yang dilaksanakan oleh penyidik dan juga menghormat upaya hukum yang tengah di ambil oleh Silviana Wanma.

“ Kita juga menghargai upaya hukum yang dilaksanakan oleh ibu SW dan secara kelembagaan kita sudah menyiapkan bantuan hukum baik dari provinsi maupun dari Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar,” kata Alif Permana.

Seperti yang di ketahui, Selviana Wanma di dugaan terlibat Korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar.

Selain Selviana Wanma Kejari Sorong lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka  yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang saat ini sudah berkekuatan tetap atau inkrah.