IPHI Ingatkan BPKH: Dana Haji Harus Dikelola Akuntabel

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) H. Ismed Hasan Putro mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk tetap konsisten menjalankan tugasnya secara profesional dan akubtabel dalam mengelola dana haji.


BPKH tidak perlu tergoda mengikuti bisikan pihak lain untuk bermanuver melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dengan dalih mencari manfaat lebih dari dana haji.

“Jika sampai terjadi pemaksaan kehendak menggunakan dana haji di luar kepentingan haji, maka berarti mengkhianati calon jamaah haji yang telah menitipkan dananya kepada BPKH,” kata Ismed dalam pernyataannya, Kamis (4/6).

Ia menambahkan, BPKH tentu tidak ingin disebut menzalimi orang-orang yang akan menunaikan ibadah haji. Para calon jamah itu telah mengorbankan waktu, untuk mengumpulkan rupiah dengan darah dan air mata selama bertahun-tahun.

“Ingatlah bahwa mengkhianati orang yang akan menunaikan ibadah haji itu bisa mengundang azab dan laknat Allah,” kata Ismed mengingatkan.

Pernyataan Ismed tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan “jika haji 2020 ditiadakan, dana 600 juta dolar AS yang dikelola BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah.”  BPKH menyatakan bahwa  pernyataan itu adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online Kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI pada 26 Mei 2020.

Sampai hari ini pun, masih ada pihak yang mendorong BPKH untuk menginvestasikan dana haji sebesar 600 juta dolar AS untuk menambah manfaat bagi jamaah calon haji.

Menurut Ketua Umum IPHI itu, BPKH tak perlu cawe-cawe dalam usaha menstabilkan nilai rupiah. Itu bukan kewenangan BPKH melainkan menjadi tugas Bank Indonesia.

Tugas BPKH adalah mengelola dana haji yang jumlahnya triliunan rupiah itu secara akuntabel sehingga memiliki nilai tambah untuk kemaslahatan umat, khususnya calon jamaah haji.

“Jangan sampai justru calon jamaah haji dan umat terkaget-kaget karena dana haji telah direkayasa melalui financial engineering yang pada akhirnya menimbulkan kerugian besar sebagaimana kasus Jiwasraya,” tambahnya.

Ditambahkan Ismed, BPKH harus taat pada tata kelola keuangan yang prudent dan akuntabel.  Jangan sampai timbul kekhawatiran umat bahwa dana haji justru tidak bisa dipertanggungjawabkan keamanannya.

“IPHI mengajak agar dewan pengawas BPKH bekerja secara profesional dan amanah, menjaga dana haji yang dikelola oleh Badan Pelaksana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar dia.

IPHI juga mengajak ormas Islam secara reguler mencermati secara kritis kinerja BPKH untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Tambahan saran, Ismed meminta BPKH dapat belajar dari pengalaman  Tabung Haji Malaysia yang terbukti telah berhasil mengelola dana haji. Tabung Haji Malaysia mampu meringankan biaya haji dalam bentuk subsidi biaya hingga 50 persen kepada jamaah. Bahkan memberikan dividen setiap tahunnya.

“Ke depan, BPKH harus bisa mewujudkan harapan jamaah. Bukan hanya meringankan biaya tetapi juga menyewa tempat yang lebih layak dengan kualitas yang nyaman dan dekat dengan Masjidil Haram,” tandas Ismed Hasan Putro.