Kabarjas: PPK Harus Pahami Aturan Pembuatan Kontrak

Tanah Merah, Boven Digoel, Papua Selatan - Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah secara profesional,Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Boven Digoel menggelar sosialisasi pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa, bertempat di Gedung Aula Kantor Bupati Boven Digoel, Kamis (25/5).


Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut yaitu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Boven Digoel yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Saat ditemui Reporter RMOL Papua di sela-sela kegiatan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel M. Iqbal, S.Kom mengatakan kegiatan sosialisasi pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa bermuatan materi yaitu penguatan peran PPK dalam pengendalian kontrak. 

Lanjut Iqbal, sesuai dengan Perpres Nomor 16 2018 Juncto Perpres 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres 16 Tahun 2018 yaitu tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Pasal 11 dikatakan bahwa salah satu fungsi tugas dari PPK itu adalah pengendalian kontrak. 

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atau transfer ilmu pengetahuan kepada PPK agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik itu pengadaan langsung, tender, seleksi, pengadaan barang, konstruksi jasa lainnya maupun pengadaan khusus itu mereka bisa memahami aturan-atursn lainnya, " ungkapnya Kabarjas.

Salah satu alasan sosialisasi ini digelar karena menurut Iqbal selama ini masih banyak yang menyalahi kewenangan.

" Misal kewenangannya itu harus berkontrak lewat LPSE tetapi masih dilakukan secara manual, kemudian batasan nilai pengadaan langsung, misalnya nilai sampai dengan 10 juta itu hanya menggunakan nota atau bukti pembelin untuk pertanggungjawabannya lalu nilai 10 sampai 50 juta itu menggunakan kwitansi, 50 juta sampai dengan 200 juta menggukan SPK dan diatas 200 juta itu menggunakan surat perjanjian, kesemuanya adalah bentuk kontrak, "terangnya.

Dikatakan lebih jauh oleh Kabarjas pembinaan dan advokasi ini adalah salah satu sub bagian dari pengadaan barang dan jasa yang bertugas memberikan pembinaan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kewenangan, sehingga PPK dalam melakukan pengadaan suatu kontrak itu sudah mengetahui aturan yang ada.

Dengan demikian dengan adanya soslialisasi ini dapat membantu PPK dalam meminimalisir penyalahgunaan kewenangan, sehingga ketika ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan permasalahan kontrak itu sudah bisa diminimalisir. 

Lebih lanjut diterangkan Kabarjas pengadaan yang bersumber dari dari APBN maupun APBD, sekitar 90 persen di OPD masuk ke rana pengadaan barang jasa baik itu langsung, tender, seleksi maupun penunjukan. 

"Banyak hal yang terjadi penyalahgunaan ini salah satu dalam pengadaan barang dan jasa sehingga di saat-saat seperti ini Boven Digoel menjadi satu perhatian dari Kejaksaan, BPK, Kepolisian dan pihah-pihak terkait " tandasnya. 

Selaku Kabarjas Iqbal berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini setelah kembali ke OPD masing-masing PPK dapat melakukan fungsi tugasnya sesuai dengan amanat Perpres 16 dan pejabat pengadaan melakukan fungsi sesuai dengan kewenangannya, PA juga demikian sehingga ini tidak menjadi beban seorang PA menanggung seluruh beban kewenangan dari PPK.

Penulis: Muhtar