4 Tersangka Mafia Tanah di Sorong Belum Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Nilai Polisi Tidak Tegas

Kuasa Hukum, Irwan Oswandi dkk, Jatir Yuda Marau.
Kuasa Hukum, Irwan Oswandi dkk, Jatir Yuda Marau.

Kuasa Hukum, Irwan Oswandi dkk, Jatir Yuda Marau menilai penyidik Polresta Sorong Kota tidak tegas dalam menindak keempat tersangka dugaan mafia tanah di Sorong, Papua Bara Daya.


Menurutnya, dugaan mafia tanah saat ini tengah jadi sorotan dipublik, salah satu korbannya adalah mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama memberantas praktik mafia tanah.

Penyidik Polresta Sorong Kota seharusnya menahan ke empat tersangka dugaan mafia tanah setelah praperadilan salah satu tersangka di tolak Pengadilan Negeri Sorong.

Keempat yang diduga sebagai tersangka, kata Yuda Marau, yaitu saudara B Jerry Walleleng, Ema Barbalina, Yarid Sakona dan Vecky Nanuru.

Keempat pelaku sejak ditetapkan tersangka belum juga di tahan oleh penyidik Polresta Sorong Kota.

Yuda mengakui dalam mengawal perkara ini selama bertahun-tahun begitu banyak intervensi dalam perkara ini cukup tinggi.

Sala satunya, lanjut Yuda, semua penyidik yang menangani perkara ini pernah diperiksa Mabes Polri dan hasilnya  profesionalisme benar - benar ditunjukkan oleh penyidik hingga sampai penetapan tersangka.

Selain itu, kata dia, satu tersangka yang saat ini berada di Sulawesi Utara, ia mendapatkan informasi sudah dilantik sebagai ketua di salah satu organisasi olahraga di Sulawesi Utara.

"Ini perlu menjadi catatan penting bagi Polresta Sorong Kota. Penanganan perkara yang berlarut - larut dan belum ditahannya para tersangka bisa membuat para tersangka makin leluasa bermanuver untuk mempersulit penuntasan kasus ini. Salah satu tersangka malah dilantik sebagai ketua induk organisasi olahraga di Sulawesi Utara,” kata Yuda, Selasa 11 November 2025. 

Ia berharap agar penyidik Polresta Sorong Kota segera menahan tersangka karena mengingat perkara ini melibatkan oknum pensiunan salah satu petinggi institusi negara ini.

“ Maka itu kami harap, penyidik bisa segara menahan semua tersangka agar upaya manuver untuk mempersulit proses hukum bisa dicegah, " tegasnya.

Di Sorong, provinsi Papua Barat Daya ada satu kasus dugaan praktek mafia tanah yang dilaporkan ke Polresta Sorong Kota pada tahun 2023. Praktik mafia tanah yang dilaporkan bermoduskan dugaan pemalsuan dokumen.

Ia menjelaskan perkara ini  dilaporkan pada 16 Oktober 2023 dengan nomor :  LP/B/865/IX/2023/SPKT/Polres Sorong Kota/ Polda Papua Barat  dugaan Pasal 264 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau pasal 263 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau pasal 221 Ayat 1 ke 2 dan atau jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan atau jo pasal 56 Ayat 1 KUHPidana.

Dari hasil laporan itu, kata Yuda, penyidik sudah menerapkan 4 orang tersangka.

“ Di mana dari laporan kami, penyidik Polresta Sorong Kota telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga telah menetapkan tersangka atas keempat terlapor, " kata Yuda

Ia mengatakan berkat perkaranya sesuai informasi yang diperoleh sudah mendapatkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong.

Perjalanan perkara ini, Kata dia juga pernah diadukan ke Dumas Mabes Polri dan telah pula dilakukan upaya praperadilan. Namun semua upaya hukum yang ditempuh  oleh para tersangka telah ditolak.

"Sampai di sini, kami sebagai pelapor perlu memberi apresiasi. Karena penyidik telah bekerja secara profesional, " katanya.

polresta Sorong Kota harus bergerak cepat untuk menuntaskan proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga bisa segera dibawa ke Pengadilan Negeri Sorong untuk disidangkan.

"Kami minta kepada penyidik Polresta Sorong Kota, Kapolresta dan Kapolda Papua Barat Daya agar perkara ini harus terus dilanjutkan, tidak boleh terhenti, " kata dia. 

Yuda Marau tegaskan, penanganan perkara ini seharusnya hukum tegak lurus ke atas, jangan tajam ke bawah. Pelaku pencuri ayam  atau pukul orang dengan hanya luka ringan  saja langsung ditangkap dan dimasukkan ke penjara.

“ Lalu kenapa yang diduga sebagai tersangka dibiarkan begitu saja berkeliaran, " kata dia.

Praktek mafia tanah ini merugikan orang lain. Dan perlu diketahui rekan-rekan media, lanjut dia, dengan adanya laporan ini, Kanwil BPN Papua Barat  telah melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat dan telah mengeluarkan surat pembatalan sertifikat.

"Ini berarti, dokumen yang dikeluarkan diduga palsu.  Jadi janganlah perkara ini dibiarkan begitu saja. Kami berharap penyidik Polresta Sorong Kota bisa segera menangkap para tersangka untuk  memenuhi petunjuk dari Jaksa, " kata Yuda.