Merauke – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Merauke IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH, MH didampingi Kasi Humas IPDA Andre Msb, S.Kom, di Media Corner Humas Polres Merauke, Rabu (20/8).
- Usai Meneguk Miras Jenis Sopi, Seorang Pria Di Merauke Nekat Bacok Anggota Brimob
- Kapolres Boven Digoel: Situasi di Bomakia Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Resah
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
Baca Juga

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap tersangka berinisial R, yang diduga kuat sebagai pemasok sabu-sabu dari Papua Nugini (PNG) melalui jalur laut. R diketahui telah memasok sabu seberat 100 gram kepada tersangka AM sebanyak tiga kali. Pada transaksi ketiga, AM menyerahkan 0,8 gram sabu kepada AS untuk dijual di wilayah Kota Merauke.
“Dari hasil penjualan itu, AS memperoleh uang Rp 2 juta yang kemudian diserahkan kepada AM. Selanjutnya, AM membelikan sembako dan menyerahkannya kepada R sebagai imbalan. Setelah menerima sembako tersebut, R kembali ke PNG dan hingga kini masih dalam pencarian,” jelas IPDA Daniel.

Petugas berhasil menangkap AM dan AS pada 24 April 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Doremkay, Kelurahan Samkay, Kabupaten Merauke. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu serta sejumlah barang terkait.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Polres Merauke berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika, terutama yang melibatkan lintas batas negara. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tutup Kasat Resnarkoba. 
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis
- Pengadilan Sorong Eksekusi Kembalikan Aset Milik GBGP di Tanah Papua
- Polres Boven Digoel Gelar Razia Handphone untuk Antisipasi Perjudian Online
