Di kutip dari Rmol.id bahwa Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Papua yang menutup akses jalur laut dan udara dalam upaya mencegah penyebaran virus corona ditolak.
- Pemda Boven Digoel Gelar Konsultasi Publik Naskah Akademik Ketahanan Pangan Tahun 2022
- Inovasi Ny. Stefanie Gomar, Mengawali Gerakan Makan Ikan untuk Lawan Stunting
- Sukses Pelatihan Kepemimpinan di Mappi: Peserta Diklat PKN, PKA, dan PKP Diterima dengan Antusiasme
Baca Juga
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak setuju dengan kebijakan yang diambil Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.
Hal ini di ungkapkanoleh Kastorius Sinaga yang meruapakan Staff Menteri Dalam Negeri Toto Karnavian Kepada Rmol.Id
Kastorius menyampaikan bahwa arahan Mendagri kepada pemerintah daerah bukan berupa penutupan akses transportasi, melainkan hanya larangan bagi warga agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan sosial, budaya, atau agama.
“Pusat mendorong daerah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 lewat cara physical distancing, seperti peniadaan acara yang menghimpun orang banyak,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Papua resmi menutup akses jalur penerbangan dan pelayaran ke Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan kebijakan itu akan berlaku sejak 26 Maret hingga 8 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona di Papua
- Sinergi Positif Antara NU dan Pemerintah Mappi: Program Pembinaan Masyarakat Berbasis Kerukunan
- Pj Bupati Mappi: "Rehabilitasi Fasilitas Publik, Langkah Positif untuk Masyarakat
- Pasca Dilantik Sebagai Kepsek SMP N 1 Tanah Merah, Hatta Nongkeng Langsung Tinjau Sekolah