Di kutip dari Rmol.id bahwa Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Papua yang menutup akses jalur laut dan udara dalam upaya mencegah penyebaran virus corona ditolak.
- BKPSDM Papua Selatan Resmi Perpanjang Penutupan Pendaftaran CPNS 2024
- Staf Ahli Bupati Boven Digoel Dorong Pelayanan Kesehatan Spesialis di Kampung Biwage
- Staf Ahli Bupati Boven Digoel Membuka Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Baca Juga
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak setuju dengan kebijakan yang diambil Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.
Hal ini di ungkapkanoleh Kastorius Sinaga yang meruapakan Staff Menteri Dalam Negeri Toto Karnavian Kepada Rmol.Id
Kastorius menyampaikan bahwa arahan Mendagri kepada pemerintah daerah bukan berupa penutupan akses transportasi, melainkan hanya larangan bagi warga agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan sosial, budaya, atau agama.
“Pusat mendorong daerah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 lewat cara physical distancing, seperti peniadaan acara yang menghimpun orang banyak,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Papua resmi menutup akses jalur penerbangan dan pelayaran ke Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan kebijakan itu akan berlaku sejak 26 Maret hingga 8 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona di Papua
- Pj Gubernur Safanpo Lantik Dua Pimpinan MRP Papua Selatan
- Kunker di Kota Merauke, Presiden Jokowi Akan Kunjungi Sermayam dan Salor
- Dukungan Penuh untuk Pemilu 2024: Rehabilitasi Kantor KPUD Mappi