Di kutip dari Rmol.id bahwa Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Papua yang menutup akses jalur laut dan udara dalam upaya mencegah penyebaran virus corona ditolak.
- Mappi Berbudaya: Pameran Seni Valentine Memukau di Tengah Hutan Papua
- Dinas Dukcapil Kabupaten Boven Digoel Mulai Menerapkan Sistem Tanda Tangan Elektronik
- Seleksi Terbuka JPT Madya Sekda Papua Selatan Masuki Tahap Assessment, 8 Peserta Ikuti Penilaian di Jakarta
Baca Juga
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak setuju dengan kebijakan yang diambil Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.
Hal ini di ungkapkanoleh Kastorius Sinaga yang meruapakan Staff Menteri Dalam Negeri Toto Karnavian Kepada Rmol.Id
Kastorius menyampaikan bahwa arahan Mendagri kepada pemerintah daerah bukan berupa penutupan akses transportasi, melainkan hanya larangan bagi warga agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan sosial, budaya, atau agama.
“Pusat mendorong daerah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 lewat cara physical distancing, seperti peniadaan acara yang menghimpun orang banyak,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Papua resmi menutup akses jalur penerbangan dan pelayaran ke Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan kebijakan itu akan berlaku sejak 26 Maret hingga 8 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona di Papua
- Komnas HAM RI Gelar Diskusi Bersama Pemda dan Masyarakat Boven Digoel
- Staf Ahli Bupati Boven Digoel Buka Kegiatan Sosialisasi SIRUP dan UU PBJ di Distrik Jair
- TP PKK PPS Gelar Pelatihan Sistem Informasi Manajemen PKK di Boven Digoel