Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 4 saksi kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022.
- Kasus Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Buru Selatan dan Sita Sejumlah Dokumen
- Mengedarkan Dan Konsumsi Sendiri, Dua Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polisi
- DKPP Tolak Seluruh Aduan, Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Papua Selatan Direhabilitasi
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketut, lewat keterangaj tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).
Adapun 4 orang saksi yang diperiksa, yakni:
1. FMF (Staf PT Aplikanusa Lintasarta)
2. MF (Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk)
3. PTB (Staf PT Surya Energi Indotama).
4. TD (Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
Pemeriksaan dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan enam tersangka dugaan korupsi proyek ini.
Tidak menutup kemungkinan pihak swasta lain juga diperiksa Kejagung untuk mengusut dugaan kasus korupsi.
Kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo membuat Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dan ditahan. Kerugian proyek ini sekitar Rp 8 triliun.
- Ada Apa ?. 2 Pekerjaan Selesai, Uang Tidak Ada CV. Pelangi Jalur Utama Gugat Bupati Keerom dan Dinas BPBD
- Emanuel Gobay Menuding Jika Ada Drama Kriminalisasi Antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Merauke
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
