Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 4 saksi kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022.
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
- Metode Baru di Temukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi yang efektif
- Kajari Merauke Pastikan Akan Memproses Hukum 13 Tahanan Makar Secara Profesional
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketut, lewat keterangaj tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).
Adapun 4 orang saksi yang diperiksa, yakni:
1. FMF (Staf PT Aplikanusa Lintasarta)
2. MF (Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk)
3. PTB (Staf PT Surya Energi Indotama).
4. TD (Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
Pemeriksaan dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan enam tersangka dugaan korupsi proyek ini.
Tidak menutup kemungkinan pihak swasta lain juga diperiksa Kejagung untuk mengusut dugaan kasus korupsi.
Kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo membuat Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dan ditahan. Kerugian proyek ini sekitar Rp 8 triliun.
- Menggunakan Pesawat Komersil, 11 Orang Terduga Jaringan Teroris Merauke Diberangkatkan Ke Jakarta
- Warga Furia Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan Ganja Seberat 265,7 Gram
- Usai Meneguk Miras Jenis Sopi, Seorang Pria Di Merauke Nekat Bacok Anggota Brimob