Pengadilan Sorong Kabulkan Gugatan Praperadilan Veggie Nanlohy

Persidangan praperadilan dengan termohon Veggy Nanlohy  terkait status penetapan tersangka dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang milik PT. Jaya Molek Perkasa oleh Penyidik Polresta Sorong Kota.
Persidangan praperadilan dengan termohon Veggy Nanlohy terkait status penetapan tersangka dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang milik PT. Jaya Molek Perkasa oleh Penyidik Polresta Sorong Kota.

Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan gugatan praperadilan Veggy Nanlohy yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya, Jatir Yuda Marau terkait status penetapan tersangka dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang milik PT. Jaya Molek Perkasa oleh Penyidik Polresta Sorong Kota.


Sidang agenda pembacaan putusan ini dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN So ini mengabulkan gugatan Termohon.

“ Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Bernadus Papendang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 16 Desember 2024. 

Ia menambahkan menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong nomor SP.Dik/192/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023, tentang penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah tidak sah atau batal demi hukum.

Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Tersangka atas nama Pemohon Veggie Nanlohy dengan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong Kota, Nomor: S.Tap/178/XI/2024/Reskrim, tanggal 08 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong Kota nomor: SP.Dik/192/II/2023/Reskrim, tanggal 23 Februari 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“ Menyatakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan semena-mena atau sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Ia memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses Penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Dik/192/II/2023/Reskrim, tanggal 23 Februari 2023.

Hakim juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyelidikan dan Penyidikan serta penetapan tersangka atas diri Pemohon Veggy Nanlohy oleh Termohon berdasarkan alat bukti yang sama dalam Permohonan Praperadilan a quo.

Hakim juga memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Termohon dan Negara. 

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Bernadus Papendang menyatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan penyidik Polresta Sorong Kota.

"Terdapat ketidaksesuaian nomor urut antara sprint penyelidikan dan surat perintah tugas dari tahun 2019 hingga 2023," ungkap Hakim dalam persidangan.