Polresta Sorong Kota Tahan Mantan Kepala BPN Kota dan Oknum Pengacara Dugaan Mafia Tanah

Kedua tersangka dugaan kasus mafia tanah,  Mantan Kepala BPN Kota Sorong, YS dan oknum pengacara VN saat di tahan di Rutan Polresta Sorong Kota. (Istimewa)
Kedua tersangka dugaan kasus mafia tanah, Mantan Kepala BPN Kota Sorong, YS dan oknum pengacara VN saat di tahan di Rutan Polresta Sorong Kota. (Istimewa)

Kepolisian Resor Sorong Kota melalui Satreskrim menahan mantan Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, YS dan oknum pengacara berinisial VN terduga kasus pemalsuan dokumen tanah di Kota Sorong, Papua Barat Daya.


Sebelum di tahan kedua pelaku menjalani rangkaian pemeriksaan di ruangan Unit II Tipideksus Satreskrim Polresta Sorong, Sabtu, 16 Mei 2026 dini hari, sekitar pukul 01.30 WIT.

Keduanya tampak beberapa kali keluar dari ruangan Unit II, sembari berkoordinasi dan bawa sepucuk surat tentang penahanan.

Dalam kasus ini Tipideksus Satreskrim Polresta Sorong sebelumnya menetapkan empat orang ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia tanah yakni mantan Kabinda Papua Barat, JW, Mantan Kepala BPN Kota Sorong, YS, Istri mantan Kepala BPN Kota Sorong EM dan oknum pengacara VN.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan, kedua dua tersangka kasus mafia tanah berinisial VN dan YS telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sorong Kota.

"YS ini adalah eks Kepala BPN Kota Sorong, dan VN adalah pengacara yang ikut ditahan sebab mereka terbukti terlibat mafia tanah," ujar Afriangga.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka mendatangi kantor  Polresta Sorong Kota, sekitar pukul 22.00 WIT, dan langsung diperiksa di ruangan Unit II Tipideksus Satreskrim Polresta Sorong Kota.

Untuk oknum pengacara, Kata dia, VN berperan melancarkan aktivitas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.

"Peran VN ini adalah melancarkan aktivitas dalam pemalsuan dokumen tanah, dan ikut ditahan bersama eks Kepala BPN," kata dia.

Ia juga bakal memanggil JW yang kini berstatus tersangka. Saat ini JW berada di Sulawesi Utara, sehingga perlu dijadwalkan agar bisa ke Sorong, dan diperiksa sebagai tersangka.

Sementara untuk istri mangan kepala BPN Kota Sorong berinisial EM saat ini sedang sakit di Kota Sorong, sehingga menunggu pelaku sembuh.

"Dua orang (VN dan YS) sementara kita tahan sampai 20 hari ke depan, sehingga penyidik bisa lanjutkan proses hukum," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum, Irwan Oswandi dkk, Jatir Yuda Marau melaporkan keempat pelaku ke Polresta Sorong Kota pada 16 Oktober 2023 dengan nomor :  LP/B/865/IX/2023/SPKT/Polres Sorong Kota/ Polda Papua Barat  dugaan Pasal 264 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau pasal 263 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau pasal 221 Ayat 1 ke 2 dan atau jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan atau jo pasal 56 Ayat 1 KUHPidana.