Seorang Pria kewarganegaraan PNG diserahkan pihak penyidik satuan reserse narkoba polresta jayapura kota ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Selasa (16/3) Pagi.
- Buntut dari Buah Kelapa dan Kursi Rusak, Wanita Tua Dipukuli Hingga Memar di Mata
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis
- Aniaya Korban Dengan Samurai Hingga Dua Jari Putus, FM Berurusan Dengan Polisi
Baca Juga
Pria berkewarganegaraan PNG tersebut berinisial LB (22) diserahkan atas kepemilikan 1.058,4 Gram narkotika jenis ganja dan berdasarkan surat dari kejaksaan negeri jayapura nomor : B-472/R.1.10/Enz.2/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 yang menyatakan bahwa berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap/P.21.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penyerahan LB karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan diterima langsung oleh jaksa bernama Natalia Ramma.
Kasat mengatakan, LB disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 89 / I / 2021 / Papua / Resor Kota Jayapura Kota tanggal 19 Januari 2021.
"Dimana pada tanggal tersebut sesuai laporan polisi, LB ditangkap oleh tim opsnal sat Resnarkoba polresta jayapura kota di Bukit Pantai Tobati Distrik Jayapura Selatan bersama barang bukti narkotika jenis ganja," Ungkapnya.
Iptu Alam menuturkan, LB ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja didalam 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening ukuran besar.
"LB langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Terhadapnya disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Tegas Iptu Alamsyah AlI.
- 38 Tahanan Polresta Diberikan Kesempatan Berolahraga dan Berjemur
- Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Lelaki Diamankan Timsus Rajwali Polres Merauke
- Lintas Batas Ilegal di Perbatasan, Kapolsubsektor: Masih Banyak Warga PNG Masuk Wilayah RI Tanpa Dokumen Resmi