Seorang Pria kewarganegaraan PNG diserahkan pihak penyidik satuan reserse narkoba polresta jayapura kota ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Selasa (16/3) Pagi.
- Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan Ratusan Botol Miras Berlabel Bersama Barang Bukti Perkara Lainnya
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
Baca Juga
Pria berkewarganegaraan PNG tersebut berinisial LB (22) diserahkan atas kepemilikan 1.058,4 Gram narkotika jenis ganja dan berdasarkan surat dari kejaksaan negeri jayapura nomor : B-472/R.1.10/Enz.2/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 yang menyatakan bahwa berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap/P.21.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penyerahan LB karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan diterima langsung oleh jaksa bernama Natalia Ramma.
Kasat mengatakan, LB disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 89 / I / 2021 / Papua / Resor Kota Jayapura Kota tanggal 19 Januari 2021.
"Dimana pada tanggal tersebut sesuai laporan polisi, LB ditangkap oleh tim opsnal sat Resnarkoba polresta jayapura kota di Bukit Pantai Tobati Distrik Jayapura Selatan bersama barang bukti narkotika jenis ganja," Ungkapnya.

Iptu Alam menuturkan, LB ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja didalam 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening ukuran besar.
"LB langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Terhadapnya disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Tegas Iptu Alamsyah AlI. 
- Proses Hukum Ismail Asso Sementara Berjalan, Ketua PMKRI Himbau Umat Katolik di Tanah Papua Agar menahan Diri
- Polsek Japsel Berhasil Amankan 8 Unit Motor Bersama 3 Pelaku Dan 2 Penadah Hasil Curian
- Aktor Utama Pembacokan Bocah Hingga Meninggal Dunia Berhasil Di Amankan Polres Merauke