Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sorong meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner UPTP senilai Rp. 4.374.048.000.
- Tidak Dihadiri PT. GPA, Sidang Sengketa Tanah Ditunda Pekan Depan
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
Baca Juga
Naiknya status ini sebagia mana termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : 01/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.
Menurut Pelaksana tugas (Plt), Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Zam Zam Ikhwan, mengatakan dengan naiknya status dugaan korupsi ini tim penyidik telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak-pihak untuk dimintai pertanggungjawabannya.
“ Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah menemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut pada tahap penyilidikan dan sekarang ini sedang berusaha untuk mencari dan menemukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Zam Zam dalam konferensi Persnya di Aula Kejari Sorong, Jumat, 3 Mei 2024.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Plt. Kejari tim penyidik segera kumpulkan alat bukti dan meminta keterangan beberapa saksi.
“ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong kedepannya akan melakukan pengumpulan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Haris Suhud Tomia menambahkan setelah perkara ini ditingkatkan ke penyidikan penyidik fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa ahli kontruksi
“ Fokus penyidik setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan akan mengumpulkan alat bukti secara konfrehensif serta berkoordinasi dengan ahlk konstruksi untuk melakukam pemeriksaan terhadap kwalitas bangunan dimaksud,” ungkap Kasi Pidsus.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Sorong telah melakukan penyelidikan pada pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner UPTP senilai Rp. 4.374.048.000 yang bersumber pada APBN Tahun Anggaran 2022 pada Kementerian Ketenagakerjaan cq. Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong dimana letak bangunan tersebut berada di Jalan Basuki Rahmat Kota Sorong. 
- Ribuan Personil Gabungan Polri dan TNI Diterjunkan Untuk Amankan Massa Aksi 10 Mei
- Mantan Kabinda Papua Barat dan Mantan Kepala BPN Kota Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pertanahan
- Era Baru Pemberantasan Korupsi: Kepastian Hukum dan Penghormatan HAM