Kejaksaan Sorong Naikan Status Dugaan Korupsi di BLKI Sorong Ke Penyidikan

Plt. Kejari Sorong, Zam Zam Ikhwan bersama Kasi Pidsus, Haris Suhud Tomia didmaping tim penyidik Kejari Sorong saat memberikan keterangan pers terkait naiknya  status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner UPTP senilai Rp. 4.374.048.000.
Plt. Kejari Sorong, Zam Zam Ikhwan bersama Kasi Pidsus, Haris Suhud Tomia didmaping tim penyidik Kejari Sorong saat memberikan keterangan pers terkait naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner UPTP senilai Rp. 4.374.048.000.

Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sorong meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner UPTP senilai Rp. 4.374.048.000.


Naiknya status ini sebagia mana termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : 01/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

Menurut Pelaksana tugas (Plt), Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Zam Zam Ikhwan, mengatakan dengan naiknya status dugaan korupsi ini tim penyidik telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak-pihak untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“ Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah menemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut pada tahap penyilidikan dan sekarang ini sedang berusaha untuk mencari dan menemukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Zam Zam dalam konferensi Persnya di Aula Kejari Sorong, Jumat, 3 Mei 2024.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Plt. Kejari tim penyidik segera kumpulkan alat bukti dan meminta keterangan beberapa saksi.

“ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong kedepannya akan melakukan pengumpulan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Haris Suhud Tomia menambahkan setelah perkara ini ditingkatkan ke penyidikan penyidik fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa ahli kontruksi

“ Fokus penyidik setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan akan mengumpulkan alat bukti secara konfrehensif serta berkoordinasi dengan ahlk konstruksi untuk melakukam pemeriksaan terhadap kwalitas bangunan dimaksud,” ungkap Kasi Pidsus.

Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Sorong telah melakukan penyelidikan pada pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner UPTP senilai Rp. 4.374.048.000 yang bersumber pada APBN Tahun Anggaran 2022 pada Kementerian Ketenagakerjaan cq. Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong dimana letak bangunan tersebut berada di Jalan Basuki Rahmat Kota Sorong.