Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan tiga tersangka menetapkan tiga tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun anggaran 2021 senilai Rp. 1 Milyar.
- Dua Pemuda Diamankan Opsnal Polsek Abepura Terkait Pencurian dan Penadahan
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Briptu Christy DPO Polda Sulut Akhirnya Ditangkap di Kemang
Baca Juga
Adapun ketiga tersangka yang merupakan petinggi pengurus DPW Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (Kapten) Indonesia Papua Barat berinisial AB selaku Ketua, IW sekretaris dan MA bendahara DPW Kapten Indonesia Papua Barat.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Zam Zam Ikhwan, mengatakan berdasarkan perhitungan BPKP Papua Barat ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.877.455.500.engurus DPWTersangka dugaan korupsi dana hibah fiktif dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun anggaran 2021 senilai Rp. 1 Milyar.
“ Sebelumnya tim Penyidik telah menggandeng pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai Auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara dimana diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 877.455.500,” kata Zam Zam, Jumat,3 Mei 2024, di aula Kejaksaan Negeri Sorong.
Dana yang dikucurkan dari pemerintah provinsi Papua Barat melalui Kabag Kesra ini, Kata Zam Zam, setelah menerima dana hibah ini Ketua DPW Kapten Indonesia Papua Barat membagikan masing-masing kepada sekretaris dan bendaharanya sebesar Rp. 50 Juta sisanya dinikmati sendiri.
Dari ketiga tersangka salah satunya merupakan ASN di Kemenag Kabupaten Sorong dan kedua rekannya merupakan masyarakat biasa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatann, Kata Plt. Kejari Sorong, Ketiga tersangka disangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidsir pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan insentif dan kesehatan, Kata Zam Zam, agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti ketiganya langsung di titipkan ke Lembaga Permasyarakatan Klas 2B Kota Sorong selama 20 hari.
“ Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan Barang Bukti sehingga ketiga tersangka ditahan oleh Penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Sorong,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong, Haris Suhud Tomia, mengungkap modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Ketiganya, Lanjut Kasi Pidsus, diduga lakukan Mark up harga dan juga beberapa pengadaan fiktif sebagaimana yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
“ Seharusnya anggaran Hibah untuk kegiatan-kegiatan yang tertuang didalam dokumen, akan tetapi sebagian besar tidak dilaksanakan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.
Modus tersebut, Kata Kasi Pidsus, seperti diduga selama ini sering dilakukan di Papua Barat. Dengan terungkapnya hibah fiktif ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap dana hibah fiktif lainnya.
“ Perkara ini merupakan pintu masuk bagi kami untuk mendalami kegiatan-kegiatan hibah lainnya,” kata Kasi Pidsus.
- Miryam S Haryani Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi KTP-el, Hari Ini
- Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal
- Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi