Kejaksaan Sorong Periksa Sekda Kota Sorong Terkait Dugaan Korupsi ATK 2017

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sorong, Yakop Kareth di periksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa 31 Agustus 2021.


Pemeriksaan selama lima jam ini yang di mulai dari sekitar jam 02.00 sampai 18.00 WIT, Sekda di periksa sebagai saksi terkait dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 8 Millyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong

Berdasarkan pantauan di lapangan, usai pemeriksaan Sekda Kota Sorong yang mengenakan pakaian batik Papua warna biru itu bergegas pergi meninggalkan ruang penyidik Kejaksaan Negeri Sorong tanpa memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan ruangan penyidik. 

Sebelumnya, Kamis 26 Agustus 2021 lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengatakan pemeriksaan terkait dugaan Korupsi ATK 2017 ini, pada prinsipnya saksi sudah sebagian besar pihaknya telah mintai keterangan. 

Kasi Pidsus akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. “Kita juga telah mengagendakan beberapa saksi lagi yang memang perlu pendalaman hasil kami dari koordinasi dengan ahli dan ahli saat ini sedang bekerja,” kata dia 

Dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi ATK ini, Kasi Pidsus mengutamakan penanganan perkara ini dengan cepat dan tidak ada unsur apapun itu. “Ini murni penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kasi Pidsus