Kejaksaan Sorong Terima Surat Sita Barang Bukti Korupsi ATK 8 Millyar 

Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima surat permohonan penyitaan barang bukti dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 8 Millyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.


Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengatakan telah mengajukan surat permohonan penyitaan sejak tanggal 6 Agustus 2021 lalu terhadap beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengolaan dan pengunaan dana ATK dan Cetak pada BPKAD tahun anggaran 2017.

Dan sudah diberikan izin dengan nomor penetapan 252/Pen.Pid/2021/PN SON pada tanggal 6 Agustus 2021. 

“ Jadi kita sudah melakukan penyitaan sebanyak 180 dokumen. Kalau untuk berkurang tidak namun kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan perkembangan proses pemeriksaan,” kata Kasi Pidsus, Kamis 12 Agustus 2021 

Selain itu, kata Kasi Pidsus juga masih membutuhkan beberapa dokumen yang belum diberikan oleh BPKAD Kota Sorong, misalnya nota pembelian

Didalam permohonan itu, ia juga melampirkan berita acara menerima dokumen tersebut dari siapa sebagai lampiran dokumen kami bahwa kami sudah menerima dokumen dan memohon untuk disita, misalnya dari Pemerintah daerah.

“ Baru sebagian pihak dan kalau diperlukan kami dan tidak menutup kemungkinan untuk meminta lagi,” kata Kasi Pidsus 

Sejauh ini saksi yang telah dimintai keterangan sekitar dua puluh saksi  

sebelumnya. Namun masih ada pengembangan-pengembangan pertanyaan dan terkendala keterangan beberapa saksi yang selalu berubah-ubah 

“ Jujur, kendala kami banyak keterangan yang selalu berubah, maka kami juga coba untuk menggali hingga menemukan minimal dua alat bukti dan kerugian negara yang nyata dan pasti,” kata Kasi Pidsus

Untuk bukti-bukti lainnya, Kasi Pidsus mengatakan masih berkoordinasi ke pihak perbankan terkait penelusuran mengenai bukti-bukti cek dan rekening koran

yang digunakan terhadap pembayaran ATK dan Barang cetak. 

Apabila tidak diberikan barang bukti, Kasi Pidsus mempertimbangkan kondisi dan situasi. Apakah barang-barang yang sudah diberikan ini sudah di terima dan sudah diberikan penetapan pernyataannya 

Ketika memungkinkan untuk dilakukan penyitaan ia akan lakukan itu. Tapi sebelum mengarah ke penggeledahan ia akan melihat dulu sejauh mana urgensi dan kebutuhan terhadap dokumen tersebut.

“ Maka kami mohon ke pengadilan untuk dapat dilakukan penetapan penyitaan dan sejauh ini sudah dilakukan penetapan artinya secara formal sudah bisa dijadikan dasar sebagai alat bukti maupun barang bukti,” kata dia