Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada kantor Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.
- Danpasmar 3 Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Prajurit Yonif 133/YS
- Buchtar Tabuni CS Diamankan Polisi Lantaran Keroyok Aparat Yang Bertugas di wilayah Kampwolker
- OPM Kembali Serang Warga Sipil dan Bakar Gedung Sekolah Hingga Tempat Usaha
Baca Juga
Adapun ketiga diduga tersangka dengan inisial DYO, TS, dan MS. Dalam perkara tersebut uang negara senilai Rp 57 Miliar 366 Juta 381 Ribu 441 Rupiah tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya dari pagu anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) senilai Rp 111 Miliar 228 Juta 314 Ribu.
Pemeriksaan dilakukan selama 2 hari, akhirnya, oleh tim penyidik Tipikor Kejati Papua Barat, Rabu, 15 April 2026.
Usai menjalani pemeriksaan ketiga tersangka langsung diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong dengan di dampingi kuasa hukum masing-masing tersangka.
Sejumlah wartawan yang telah menunggu dari pukul 14.00 hingga 23.00 wit belum mendapatkan keterangan resmi dari penyidik Kejati Papua Barat Daya.
Kasidik Kejati Papua Barat Daya, Josua Wanma ketika di mintai keterangannya belum berkomentar karena melihat situasi yang kurang mendukung. 
- Pesta Miras, 2 Kamar Penginapan Di Bakar
- Polisi Kembali Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Pasar Lama Abepura
- Deklarasi Janji Kinerja, Wabup Boven Digoel Apresiasi Kinerja Kemenhumham