Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merauke berinisial YR umur 51 tahun diamankan tim Opsnal Reskrim Polres Merauke, Jumat (12/6).
- KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe
- Polisi Bekuk Seorang Pemuda Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura
- KNPI: Kalau Rasisme Tak Dihentikan, Bisa Bahaya
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Charoland kepada Reporter RMOL Papua, mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban karena coklat yang dibeli sebelumnya lembek.
Buntut dari kekesalannya, pelaku melempar coklat silver queen ke bagian wajah kasir perempuan tersebut sehingga menyebabkan luka di hidung atas dan kantung mata sebelah kanan.
Korban yang berinisial AR, Perempuan umur 25 tahun itu melaporkan pelaku ke Polres Merauke dan Opsnal Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan penjara 2 tahun 8 bulan. 
- Cabuli dan Berupaya Sodomi Bocah 8 Tahun, MZ Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Merauke
- Polisi Tangani Kasus Curas di Jalan Trikora Merauke
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka