Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merauke berinisial YR umur 51 tahun diamankan tim Opsnal Reskrim Polres Merauke, Jumat (12/6).
- Selasa Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya
- Briptu Christy DPO Polda Sulut Akhirnya Ditangkap di Kemang
- Firli Bahuri: Penanganan Perkara di Papua Perhatian Khusus KPK
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Charoland kepada Reporter RMOL Papua, mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban karena coklat yang dibeli sebelumnya lembek.
Buntut dari kekesalannya, pelaku melempar coklat silver queen ke bagian wajah kasir perempuan tersebut sehingga menyebabkan luka di hidung atas dan kantung mata sebelah kanan.
Korban yang berinisial AR, Perempuan umur 25 tahun itu melaporkan pelaku ke Polres Merauke dan Opsnal Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan penjara 2 tahun 8 bulan. 
- KPK Pindahkan Penahanan Mantan Kepala BPKAD Sorong dan Staf Keuangannya Ke Lapas Sorong
- Ciptakan Kantibmas Yang Kondusif, Polres Biak Nomfor Rutin Lakukan Razia
- Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja Siap Edar di Rusun Pasar Inpres Dok IX